Mediaistana-Jakarta Utara (11/07/2026), Sebuah toko kelontong di Jalan Duren RT 02/RW 08, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga menjual minuman beralkohol golongan A di kawasan permukiman padat penduduk.

Keberadaan toko tersebut menuai pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas usaha dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan.

Tokoh masyarakat Jakarta Utara Sekaligus Seorang Senior wartawan Jakarta Utara , Choirul Hasibuan, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap izin usaha dan izin penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Menurut Choirul Hasibuan, apabila penjualan minuman beralkohol dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur bahwa kegiatan perdagangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.

2. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralkohol.

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang menjadi dasar penegakan ketertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan daerah.

MediaIstana.Com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola toko maupun instansi terkait mengenai status perizinan usaha tersebut. Pemberitaan ini disampaikan berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab bagi semua pihak.(Red)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!