Mamuju, media istana.com Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Ketiga tersangka berinisial BT, AD, dan ZI telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulbar.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulbar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau hasil perhitungan kerugian negara sudah ada, nanti akan diumumkan. Setelah itu, kami akan menggelar konferensi pers resmi,” kata Slamet di Mamuju, Jumat (7/11/2025).
Proyek pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju tersebut dianggarkan melalui dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023, dengan total nilai proyek mencapai Rp 2,1 miliar.
Kasus ini kini masih dalam penyidikan intensif oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar