Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Buru, 3 Motor Disikat, 1 Pelaku Masuk Bui

 

NAMLEA, Aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara berkelompok di Kabupaten Buru berhasil dibongkar Satreskrim Polres Buru. Tiga lokasi menjadi sasaran, satu tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya kini masih dalam pencarian polisi.

Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut diungkap dalam press release yang digelar Satreskrim Polres Buru di ruang Reskrim, Selasa (1/9/2026).

Press release dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H., didampingi KBO Reskrim Ipda Sawal Zakaria, S.H., serta Humas Polres Buru Jaya Permana.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan aksi pencurian terjadi di Unit 11 Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba; Unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata; serta kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba.

Waktu kejadiannya pun berlangsung pada jam rawan. Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian kembali terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, dan Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIT.

Para korban dalam perkara ini yakni Ibnu Sumarli, Arjuna Abdul Fatah dan Wahono, sedangkan pelapor adalah Sumarlin alias Ibnu (30).

Satu Ditahan, Dua Jadi Buronan

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FS (19), AK dan FR.

FS telah diamankan dan ditahan di Polres Buru. Sedangkan AK dan FR masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Dari tangan polisi, tiga unit sepeda motor CRV berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri dari dua unit berwarna hitam dan satu unit berwarna merah, yang kini diamankan di Mapolres Buru untuk kepentingan penyidikan.

Modus Terencana: Didorong Dulu, Kabel Kontak Diputus

Polisi mengungkap aksi tersebut diduga dilakukan dengan modus yang sama.

FS, AK dan FR diduga menggunakan sepeda motor menuju lokasi sasaran. Sesampainya di tempat yang dituju, AK menghentikan kendaraan. FS kemudian turun dan mendatangi sepeda motor yang menjadi target, sementara AK dan FR menunggu di atas kendaraan yang mereka gunakan.

Sepeda motor target kemudian didorong menjauh dari lokasi parkir.

Setelah merasa situasi aman, FS mengeluarkan gunting dan korek api yang telah disiapkan sebelumnya. Kabel yang terhubung dengan rumah kontak kemudian digunting.

Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, sepeda motor hasil curian dibawa FS menuju Namlea.

Kendaraan tersebut kemudian diparkir di samping kos-kosan yang ditempati FS di kawasan Jiku Besar.

Polisi menyebut, ketiga sepeda motor tersebut diduga diambil menggunakan modus yang sama.

Motor Curian Disamarkan, Onderdil Ditukar

Perkara ini tidak berhenti pada aksi mengambil kendaraan.

Polisi mengungkap, kendaraan hasil curian tersebut kemudian diduga disamarkan dengan cara mengganti sejumlah onderdilnya.

Setelah bentuk kendaraan diubah, motor kemudian dijual dengan harga berkisar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per unit.

Polisi menyebut motif FS, AK dan FR melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan aktivitas tersebut diduga telah menjadi mata pencaharian mereka.

Pola aksi yang dilakukan secara bersama-sama, penggunaan peralatan yang telah disiapkan serta upaya menyamarkan kendaraan sebelum dijual menjadi bagian penting yang masih didalami penyidik dalam konstruksi perkara tersebut.

Dijerat Pasal 477 KUHP, Ancaman Maksimal 9 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 477 ayat (2) KUHP jo. Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun, serta denda kategori V sebesar Rp500.000.000.

Ancaman pidana tersebut menjadi konsekuensi hukum yang harus dihadapi para tersangka apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.

Polisi Kejar Dua Tersangka yang Masih Dicari

Satreskrim Polres Buru masih terus mengembangkan perkara tersebut.

Penyidik maupun penyidik pembantu saat ini melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi serta berkas perkara, sebelum nantinya dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Buru.

Di saat yang sama, polisi terus melakukan pencarian terhadap AK dan FR yang hingga kini belum diamankan.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Buru tidak akan dibiarkan. Satu tersangka telah berada dalam tahanan, sementara dua lainnya masih menjadi target pencarian.

Polisi kini dituntut menuntaskan seluruh rangkaian perkara: menangkap dua tersangka yang masih dicari, mengungkap secara utuh peran masing-masing pelaku, serta memastikan seluruh barang bukti dan berkas perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!