Kepala devisi Hukum Global Emas Bupolo (GEB), Harkuna Litiloly, mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, agar segera menerbitkan izin operasi pengangkatan sedimen di Kali Anhoni, Kabupaten Buru. Menurut Harkuna, seluruh dokumen persyaratan yang diminta pemerintah provinsi telah dipenuhi, termasuk dukungan resmi dari koperasi setempat.
“Semua dokumen yang menjadi syarat untuk mendapatkan izin sudah lengkap. Dukungan koperasi, administrasi teknis, hingga kajian pendukung telah kami serahkan. Selain itu, kami juga telah memperoleh dukungan dari para ahli waris, tokoh adat, serta surat rekomendasi resmi dari Bupati Buru. Tetapi sampai hari ini, izin tersebut belum juga ditandatangani,” ujar Harkuna dalam keterangannya, Jumat (12/12).
Ia menilai kelambanan pemerintah provinsi dalam mengeluarkan izin berdampak pada tertundanya aktivitas legal yang diharapkan dapat menunjang penataan kawasan pertambangan di Pulau Buru. Terlebih, proses penertiban tambang ilegal di kawasan Gunung Botak telah resmi dimulai pada 1 Desember 2025.
“Penertiban tambang ilegal sudah berjalan tanggal 1 Desember. Justru karena itu, kegiatan legal seperti pengangkatan sedimen harus segera diberi kepastian agar situasi di lapangan tetap terkontrol,” tambahnya.
Harkuna berharap Gubernur Maluku dapat memberikan perhatian serius terhadap permohonan tersebut, mengingat aktivitas yang diajukan perusahaan diklaim telah melalui mekanisme perizinan yang sesuai aturan dan dokumen telah diserahkan kurang lebih lima bulan lalu. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya izin operasi bagi PT GEB.
( Syam )