Wakil Ketua DPRD Buru, Jaidun Sa’anun menegaskan pentingnya percepatan proses perizinan bagi koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Gunung Botak. Ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera mengeluarkan izin bagi koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaidun saat rapat dengar pendapat bersama 10 koperasi pemegang IPR Gunung Botak, perwakilan PT. HAM, dan PT. Tri M di kantor DPRD, Rabu (28/4/2026).
Menurutnya, lambannya proses perizinan justru berpotensi menimbulkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan di lapangan. Karena itu, ia mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku untuk tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi terkait tata cara operasional koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau semua syarat sudah dipenuhi, jangan ditahan lagi. Segera keluarkan izin agar aktivitas masyarakat bisa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaidun juga menyoroti praktik pembagian atau penjualan kartu identitas (ID Card) oleh sejumlah koperasi. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran, mengingat koperasi yang bersangkutan belum mengantongi izin lengkap.
“Ini jelas kesalahan. Menjual atau membagikan ID Card tanpa izin resmi sama saja membuka ruang bagi aktivitas ilegal,” ujarnya.
Ia pun meminta Dinas ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap koperasi yang terbukti melakukan aktivitas di Gunung Botak di luar ketentuan. Langkah tegas diperlukan agar pengelolaan pertambangan rakyat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan tata kelola pertambangan rakyat di Gunung Botak berjalan transparan, legal, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat.