Namlea – Pekerjaan pembangunan jalan menuju pemakaman Desa Batuboy, Kecamatan Namlea, yang dikerjakan oleh CV Parlan Pratama Konstruksi dengan menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2025, menuai kontroversi. Proyek tersebut dihentikan oleh ahli waris pemilik lahan karena diduga belum ada penyelesaian ganti rugi.
Ahli waris almarhum Yohanis Limba, yakni Hency Limba, mengatakan pihaknya terpaksa melakukan pemalangan lokasi proyek lantaran hingga kini belum ada kejelasan terkait pembayaran ganti rugi atas lahan milik keluarga Limba yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.
“Kami sangat terpaksa menghentikan pekerjaan ini karena sampai sekarang tidak ada penyelesaian kewajiban ganti rugi dari pihak terkait,” ujar Hency Limba saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu 13/12/2025
Hency mengaku merasa tertipu oleh Pemerintah Desa Batuboy. Menurutnya, sebelumnya pihak desa meminta izin untuk membuka akses jalan menuju pemakaman dengan alasan akan dikerjakan secara swadaya masyarakat. Atas dasar itu, keluarga Limba mengizinkan penggunaan lahan tanpa meminta ganti rugi.
“Waktu itu kami beri izin secara cuma-cuma karena disebutkan hanya swadaya masyarakat, bukan proyek pemerintah,” jelasnya.
Namun belakangan diketahui bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan anggaran negara, sehingga menurutnya seharusnya terdapat anggaran pembebasan atau ganti rugi lahan.
“Kalau ini proyek pemerintah dan memakai APBD, berarti ada anggaran pembebasan lahan. Tidak boleh sepihak seperti ini, apalagi tanpa keterbukaan,” tegas Hency.
Atas dasar itu, pihak keluarga ahli waris memutuskan untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek hingga ada kejelasan dan penyelesaian ganti rugi lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hency juga menegaskan bahwa tindakan mereka memiliki dasar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 18, yang menyatakan bahwa hak atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan pemberian ganti rugi yang layak. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Batuboy, CV Parlan Pratama Konstruksi, maupun instansi terkait di Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian proyek dan tuntutan ganti rugi tersebut..(Ahmad)