33.2 C
Jakarta
BerandaInfoProyek Jalan APBD 2025 di Batuboy Dihentikan Ahli Waris, Diduga Belum Ada...

Proyek Jalan APBD 2025 di Batuboy Dihentikan Ahli Waris, Diduga Belum Ada Ganti Rugi Lahan

Namlea – Pekerjaan pembangunan jalan menuju pemakaman Desa Batuboy, Kecamatan Namlea, yang dikerjakan oleh CV Parlan Pratama Konstruksi dengan menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2025, menuai kontroversi. Proyek tersebut dihentikan oleh ahli waris pemilik lahan karena diduga belum ada penyelesaian ganti rugi.

Ahli waris almarhum Yohanis Limba, yakni Hency Limba, mengatakan pihaknya terpaksa melakukan pemalangan lokasi proyek lantaran hingga kini belum ada kejelasan terkait pembayaran ganti rugi atas lahan milik keluarga Limba yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.

“Kami sangat terpaksa menghentikan pekerjaan ini karena sampai sekarang tidak ada penyelesaian kewajiban ganti rugi dari pihak terkait,” ujar Hency Limba saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu 13/12/2025

Hency mengaku merasa tertipu oleh Pemerintah Desa Batuboy. Menurutnya, sebelumnya pihak desa meminta izin untuk membuka akses jalan menuju pemakaman dengan alasan akan dikerjakan secara swadaya masyarakat. Atas dasar itu, keluarga Limba mengizinkan penggunaan lahan tanpa meminta ganti rugi.

“Waktu itu kami beri izin secara cuma-cuma karena disebutkan hanya swadaya masyarakat, bukan proyek pemerintah,” jelasnya.

Namun belakangan diketahui bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan anggaran negara, sehingga menurutnya seharusnya terdapat anggaran pembebasan atau ganti rugi lahan.

“Kalau ini proyek pemerintah dan memakai APBD, berarti ada anggaran pembebasan lahan. Tidak boleh sepihak seperti ini, apalagi tanpa keterbukaan,” tegas Hency.

Atas dasar itu, pihak keluarga ahli waris memutuskan untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek hingga ada kejelasan dan penyelesaian ganti rugi lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hency juga menegaskan bahwa tindakan mereka memiliki dasar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 18, yang menyatakan bahwa hak atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan pemberian ganti rugi yang layak. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Batuboy, CV Parlan Pratama Konstruksi, maupun instansi terkait di Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian proyek dan tuntutan ganti rugi tersebut..(Ahmad)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!