Kasus hukum yang menjerat Rusman Arif Soamole, Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru, memunculkan polemik serius terkait dugaan kriminalisasi dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Maluku. Rusman saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP, meski ia membantah keras seluruh tuduhan tersebut.
Awal Mula Perkara
Peristiwa ini berawal dari rapat lintas sepuluh ketua koperasi pemegang IPR yang digelar pada 26 Juni 2024 di Kantor Rusman Arif Soamole, Jalan Bandar Angin, Namlea. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Rusman itu, ia menyampaikan rencana keberangkatan ke Ambon untuk mengurus pengambilan IPR Koperasi Parusa Tanila Baru di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah ketua koperasi lain meminta Rusman sekaligus mengurus IPR koperasi mereka. Rusman kemudian meminta agar dibuatkan surat kuasa sebagai dasar hukum. Permintaan itu disepakati, dan staf administrasi Rusman, Alsyar Papalia, menyusun surat kuasa di bawah tangan tertanggal 26 Juni 2024 untuk keperluan pengambilan IPR, bukan penggabungan koperasi.
Arahan Penggabungan Koperasi
Namun sebelum Rusman mengurus IPR ke Ambon, ia menerima panggilan dari Nikolaus Nurlatu dan Jafar Nurlatu yang menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku tidak akan menerbitkan IPR jika tidak ada penggabungan antara koperasi pemegang IPR dan koperasi non-IPR.
Rusman kemudian berangkat ke Ambon dan, bersama Nikolaus Nurlatu, Jafar Nurlatu, serta Notaris Muhammad Husain Tuasikal, menemui Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku dan Asisten I Pj Gubernur Maluku, Jalaluddin Salampessy. Menurut Rusman, kedua pejabat tersebut menyampaikan bahwa penggabungan koperasi dimaksudkan untuk mencegah konflik sosial dan memberi kesempatan yang adil bagi masyarakat adat.
Pembuatan Akta di Hadapan Notaris
Menindaklanjuti arahan tersebut, pada 30 Juni 2024 dilakukan rapat penggabungan koperasi di Kantor Notaris Muhammad Husain Tuasikal, Ambon. Dalam pertemuan itu, tujuh koperasi pemegang IPR secara lisan menyepakati Rusman sebagai wakil mereka dalam penggabungan dengan koperasi non-IPR.
Pada 2 Juli 2024, Notaris membacakan Akta Pernyataan Penggabungan Nomor 11. Saat itulah Rusman menyampaikan keberatan terhadap salah satu klausul akta yang menyebutkan bahwa ia bertindak “berdasarkan 7 surat kuasa di bawah tangan tertanggal 26 Juni 2024 yang diperlihatkan kepada Notaris dan dilekatkan pada minuta akta”.
Rusman menegaskan bahwa ia tidak pernah memperlihatkan surat kuasa tersebut kepada notaris, dan kuasa tertanggal 26 Juni 2024 hanya untuk pengambilan IPR, bukan untuk penggabungan koperasi.
Berujung Laporan Pidana
Keberadaan klausul tersebut kemudian menjadi dasar laporan pidana terhadap Rusman atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik. Ironisnya, menurut Rusman dan kuasa hukumnya, para pelapor justru telah menerima IPR masing-masing pada 9 Oktober 2024 dan memperoleh keuntungan finansial hingga ratusan juta rupiah dari kerja sama dengan investor.
“Tidak ada kerugian, tidak ada niat jahat, dan tidak ada keuntungan yang saya ambil secara pribadi. Justru koperasi-koperasi itulah yang diuntungkan,” ujar Rusman melalui kuasa hukumnya.
Pertanyaan Besar
Pihak Rusman mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut. Mereka menilai bahwa akta tersebut disusun, diketik, dan dicetak oleh Notaris Muhammad Husain Tuasikal, sehingga klausul yang dipersoalkan bukan berasal dari kehendak Rusman.
Kuasa hukum Rusman menyatakan akan menguji unsur Pasal 263 dan 266 KUHP, khususnya terkait unsur niat jahat (mens rea), kerugian, serta pihak yang sebenarnya memasukkan keterangan dalam akta autentik.
Dugaan Kriminalisasi
Pihak Rusman menduga perkara ini berkaitan dengan konflik kepentingan dan persaingan bisnis antar kelompok koperasi. Mereka menilai proses hukum yang berjalan mengarah pada kriminalisasi terhadap Rusman Arif Soamole.
“Ini bukan soal hukum semata, tapi ada kepentingan besar di baliknya. Siapa yang diuntungkan dari penetapan tersangka ini, itulah yang harus dibuka secara terang benderang,” tegas kuasa hukum Rusman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Notaris Muhammad Husain Tuasikal belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, sementara aparat penegak hukum menyatakan proses hukum masih berjalan.(Syam)