27.3 C
Jakarta
BerandaInfoUnggah Paspor WNA di Media Sosial Terancam Penjara hingga 8 Tahun dan...

Unggah Paspor WNA di Media Sosial Terancam Penjara hingga 8 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Editorial Redaksi

Fenomena unggah paspor Warga Negara Asing (WNA) di media sosial kian marak dan dilakukan secara terbuka. Mulai dari unggahan untuk sensasi, perundungan, hingga konten “viral”, dokumen negara yang bersifat sangat pribadi itu kini seolah kehilangan perlindungan hukum di ruang digital.

Padahal, paspor bukan sekadar kartu identitas biasa. Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat data pribadi sensitif, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, nomor paspor, tanggal lahir, dan foto pemiliknya. Penyebaran paspor tanpa izin pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses pidana.

Ancaman Pidana dalam UU Keimigrasian

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan dokumen perjalanan diatur secara tegas.

Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyalahgunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Meskipun pasal ini menyebut dokumen keimigrasian, praktik penyebaran paspor WNA tanpa hak tetap dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

Ancaman Pidana dalam UU ITE

Selain itu, tindakan mengunggah paspor WNA ke media sosial juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 32 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain.

Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana atas pelanggaran tersebut, yakni:

Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan/atau

Denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Paspor yang diunggah dalam bentuk foto atau gambar jelas merupakan informasi elektronik yang memuat data pribadi.

Ancaman Tambahan dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Lebih lanjut, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyebaran paspor tanpa persetujuan pemiliknya juga berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi milik orang lain tanpa hak.

Pasal 67 ayat (1) UU PDP mengatur ancaman:

Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau

Denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Tidak Ada Alasan Pembenar

Ironisnya, di tengah ketentuan hukum yang jelas, praktik pelanggaran justru kerap dibenarkan dengan dalih “kepentingan publik”, “kritik”, atau “edukasi”. Padahal, tidak ada satu pun undang-undang yang membenarkan penyebaran data pribadi tanpa izin, apa pun motifnya.

Pakar hukum menilai lemahnya penegakan hukum di ruang digital berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Jika dibiarkan, pelanggaran serupa dapat meluas dan mengancam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia sendiri.

Masyarakat diimbau lebih bijak dalam bermedia sosial dan memahami bahwa kebebasan berekspresi dibatasi oleh hukum. Aparat penegak hukum pun didesak untuk bertindak tegas terhadap pelaku penyebaran paspor WNA maupun dokumen pribadi lainnya, demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak privasi di era digital.

Tanpa penegakan hukum yang konsisten, media sosial berisiko berubah menjadi ruang bebas pelanggaran privasi—di mana hukum hanya tertulis, tetapi tak pernah benar-benar ditegakkan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!