33.1 C
Jakarta
BerandaInfoGEBRAK Sulbar Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus MBG Tubo Sendana, Agar Tidak...

GEBRAK Sulbar Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus MBG Tubo Sendana, Agar Tidak Terulang.

MAJENE – Temuan pelanggaran serius dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, memicu desakan keras dari Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat agar aparat kepolisian segera menetapkan tersangka.

Hasil sidak Dinas Kesehatan Kabupaten Majene mengungkap dapur SPPG yang berhadapan langsung dengan toilet, penyimpanan bahan makanan bercampur tabung gas, hingga wadah makanan yang diletakkan di lantai. Bagi GEBRAK Sulbar, temuan itu adalah pelanggaran fatal standar keamanan pangan yang tidak bisa ditutupi dengan istilah evaluasi atau pembenahan internal.

Ini bukan kesalahan teknis kecil. Ini adalah bentuk kealpaan serius yang berpotensi pidana. Yang dipertaruhkan adalah nyawa anak-anak sekolah,” kata Idham, Ketua GEBRAK Sulbar, Rabu (14/1/2026).
Menurut Idham, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026, tidak ada lagi ruang tafsir bagi aparat untuk menempatkan kasus ini sebatas pelanggaran administratif.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 475 ayat (1) secara tegas mengatur pidana bagi setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain sakit atau luka berat. Jika terdapat korban yang meninggal, maka Pasal 474 KUHP Nasional dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Kalau ada anak muntah, diare, dirawat, itu sudah masuk unsur pidana. Polisi tidak boleh menunggu korban bertambah dulu baru bertindak, ujar Idham.

Yayasan Bisa Jadi Tersangka
GEBRAK Sulbar juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada petugas dapur. KUHP Nasional secara eksplisit menyebut korporasi atau yayasan sebagai subjek pidana.

Yayasan pelaksana MBG tidak kebal hukum. Pengurus, penanggung jawab SPPG, hingga pihak yang memberi perintah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini diatur jelas dalam Pasal 45 sampai Pasal 47 KUHP Nasional,” kata Idham.
Ia menilai pendekatan pemerintah daerah yang menekankan agar publik tidak berspekulasi justru berpotensi melemahkan transparansi dan menunda keadilan bagi korban.

Kalau negara lambat, publik wajar curiga. Cara mematikan spekulasi bukan dengan imbauan, tapi dengan proses hukum yang terbuka dan tegas, ujarnya.

GEBRAK Sulbar mendesak Polres Majene untuk segera: menaikkan status perkara ke penyidikan pidana, mengamankan seluruh barang bukti makanan dan peralatan dapur,
melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan dan sampel biologis korban, serta menetapkan tersangka, baik perorangan maupun yayasan pelaksana.
Jika Polres Majene tidak segera bertindak, GEBRAK Sulbar memastikan akan membawa kasus ini ke Polda Sulawesi Barat, serta membuka ruang pengaduan ke lembaga pengawas eksternal.

Program MBG adalah program strategis nasional. Kalau dikelola sembrono dan dibiarkan tanpa sanksi pidana, maka negara sedang gagal melindungi generasi masa depan,tegas Idham.

GEBRAK Sulbar menilai kasus MBG Tubo Sendana harus menjadi uji keberanian penegakan hukum di daerah. Tanpa penetapan tersangka, peristiwa ini dikhawatirkan hanya akan berakhir sebagai laporan internal, sementara risiko terhadap keselamatan publik terus berulang.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!