Jakarta — Perjuangan panjang daerah-daerah kepulauan di Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi merespons positif Surat DPR RI yang menyampaikan Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tertanggal 12 November 2025.
Respons tersebut dituangkan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-01/Pres/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang menugaskan sejumlah menteri strategis—antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum—untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan di DPR RI.
Kabar menggembirakan ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), Hendrik Lewerissa, yang juga menjabat sebagai Gubernur Maluku. Ia menegaskan bahwa terbitnya Surpres tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang selama hampir 18 tahun yang tak pernah surut.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Setelah perjuangan panjang hampir dua dekade, RUU Daerah Kepulauan akhirnya mendapatkan cahaya harapan baru. Dengan terbitnya Surpres ini, RUU Daerah Kepulauan akan segera dibahas secara resmi di DPR RI,” ujar Gubernur Hendrik Lewerissa, Selasa, (21/1)
Hendrik menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiatif DPD RI, dan ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada DPD RI yang secara konsisten selama bertahun-tahun terus memperjuangkan agar RUU tersebut masuk dan bertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebagai figur sentral dalam konsolidasi daerah kepulauan, Hendrik Lewerissa memastikan bahwa Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akan terlibat aktif dalam mengawal, memantau, serta memberikan masukan substantif selama proses pembahasan RUU berlangsung.
“Kami akan mengawal proses ini dengan serius. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keadilan pembangunan bagi daerah kepulauan,” tegasnya.
Beberapa norma penting yang diatur dalam RUU Daerah Kepulauan antara lain kewenangan khusus daerah kepulauan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan, serta pembentukan Dana Khusus Daerah Kepulauan yang bersumber dari APBN. Skema ini diharapkan mampu menjawab tantangan geografis sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.
Gubernur Maluku pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa, agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera ditetapkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan, demi mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan kepemimpinan dan konsistensi Hendrik Lewerissa, perjuangan daerah kepulauan kini memasuki fase paling menentukan dalam sejarah kebijakan pembangunan nasional.(Syam)