Jakarta, Mediaistana.Com — Rabu (4/2/2026), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui pendekatan restoratif justice.
Pengembalian barang bukti dilakukan langsung oleh Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Indra Basuki, S.H., M.H., kepada korban bernama Sahrul Pananjaya, warga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Sepeda motor yang dikembalikan merupakan Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi B-3168-UTH, yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 7 Januari 2026. Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial IN, yang diketahui mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seseorang berinisial R di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.Barang bukti berhasil kami temukan dan diamankan,” ujar AKP Hitler Napitupulu.
Namun demikian, mengingat antara korban dan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi kekeluargaan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif. Pada 28 Januari 2026, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai.
Sehari kemudian, tepatnya 29 Januari 2026 pukul 10.00 WIB, sepeda motor resmi dikembalikan kepada pemiliknya oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya,langkah cepat dan profesional anggota di lapangan patut diapresiasi, terlebih penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan kepada masyarakat.