MEDIAISTANA.COM – 10 JUNI 2026 – TANGERANG – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas berbagai upaya yang selama ini dilakukan pemerintah, menyusul masih berlangsungnya aktivitas perdagangan di lokasi yang telah dipasangi baliho bertuliskan larangan berjualan.
Bagi sebagian warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan aturan di lapangan. Pasalnya, baliho larangan berjualan yang terpampang jelas di kawasan tersebut hingga kini belum menunjukkan dampak signifikan terhadap aktivitas PKL yang setiap hari tetap menjalankan usahanya seperti biasa.
“Kalau memang dilarang berjualan, mengapa aktivitas itu masih terus berlangsung setiap hari? Kalau memang aturan dibuat, mengapa tidak ditegakkan secara nyata?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Warga menilai persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar soal keberadaan PKL, melainkan menyangkut kewibawaan aturan dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah dibuat sendiri. Sebab, ketika sebuah larangan telah diumumkan secara terbuka melalui baliho maupun surat edaran, masyarakat tentu berharap adanya tindak lanjut berupa pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
Keberadaan baliho larangan berjualan yang tidak diiringi perubahan kondisi di lapangan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aturan hanya berhenti sebagai simbol administratif tanpa implementasi yang nyata. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai arah dan kepastian penataan kawasan GOR Gondrong ke depan.
Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan penertiban PKL sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pendataan, penataan, pemindahan hingga penertiban terhadap PKL yang berada di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya. Karena itu, warga menilai bahwa keberadaan aturan harus dibarengi dengan langkah nyata agar tidak menimbulkan kesan bahwa regulasi hanya menjadi formalitas belaka.
Kawasan GOR Gondrong sendiri merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat untuk berolahraga, beraktivitas, dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Oleh sebab itu, warga berharap kawasan tersebut dapat ditata secara baik, tertib, dan nyaman sehingga fungsi ruang publik tetap terjaga.
Di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, warga menegaskan bahwa mereka tidak membutuhkan janji yang berulang-ulang tanpa hasil yang jelas. Masyarakat berharap pemerintah menunjukkan komitmen melalui tindakan nyata yang dapat dilihat dan dirasakan langsung.
Menurut warga, pemerintah sebagai pelayan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk membuktikan setiap kebijakan yang disampaikan kepada publik. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui baliho, surat edaran, maupun pernyataan semata, melainkan melalui hasil kerja yang nyata di lapangan.
Warga juga berharap pemerintah mampu memberikan kepastian terkait status dan penataan kawasan tersebut. Jika memang terdapat aturan yang melarang aktivitas tertentu, maka aturan tersebut harus ditegakkan secara konsisten dan adil. Sebaliknya, apabila terdapat kebijakan penataan atau relokasi, maka masyarakat berharap langkah tersebut disampaikan secara terbuka dan dilaksanakan secara terukur.
“Yang diharapkan masyarakat adalah kepastian dan ketegasan. Jangan sampai aturan hanya terlihat di baliho, tetapi tidak terlihat dalam pelaksanaannya. Masyarakat ingin melihat bukti kerja nyata, bukan sekadar mendengar janji atau wacana yang terus berulang,” ungkap salah seorang warga.
Hingga saat ini, pertanyaan masyarakat masih sama: apakah larangan yang terpampang di kawasan GOR Gondrong akan benar-benar diwujudkan dalam langkah konkret, atau hanya menjadi tulisan yang berdiri tanpa tindak lanjut yang jelas.
Warga berharap pemerintah dapat menjawab pertanyaan tersebut melalui tindakan nyata, karena bagi masyarakat ukuran keberhasilan bukan terletak pada banyaknya pernyataan yang disampaikan, melainkan pada perubahan yang benar-benar terjadi dan dirasakan di lapangan.
Mediaistana.com
Redaksi