Umar Alkatiri, SH dan Amus Latuconsina, SH secara resmi telah melaporkan akun Facebook atas nama Emari Bupolo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, Sabtu (14/2/2026). Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dinilai merugikan klien mereka, Haji Markus, baik secara moral maupun sosial.
Pelaporan ini dilakukan menyusul beredarnya unggahan di media sosial Facebook yang diduga memuat pernyataan tidak benar, bernada fitnah, dan mencemarkan nama baik klien mereka.
Kuasa hukum menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak hanya menyerang reputasi pribadi, tetapi juga berdampak pada kehormatan serta kredibilitas sosial klien di tengah masyarakat.
“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan yang disebarkan melalui akun Facebook atas nama Emari Bupolo. Kami menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Umar Alkatiri, SH dan Amus Latuconsina, SH, usai melapor, Sabtu (14/2/2026).
Menurut tim kuasa hukum, penyebaran informasi melalui media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat dengan cepat memengaruhi opini publik. Karena itu, tindakan yang mengandung unsur pencemaran nama baik tidak bisa dianggap sepele.
Dasar Hukum: UU ITE
Perkara ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sementara Pasal 45 Ayat (3) mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Kuasa hukum menegaskan bahwa unsur kesengajaan, distribusi melalui platform digital, serta adanya muatan penghinaan menjadi poin penting dalam pembuktian perkara.
Langkah Hukum
Tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, serta keterangan saksi yang melihat atau membaca konten tersebut. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di Polres Buru.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Setiap pengguna platform digital wajib memahami bahwa ruang siber bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi hukum.
Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.