30.1 C
Jakarta
BerandaInfoKuasa Hukum Haji Markus, Umar Alkatiri dan Amus Latuconsina Resmi Lapor Akun...

Kuasa Hukum Haji Markus, Umar Alkatiri dan Amus Latuconsina Resmi Lapor Akun FB Emari Bupolo ke Polres Buru

Umar Alkatiri, SH dan Amus Latuconsina, SH secara resmi telah melaporkan akun Facebook atas nama Emari Bupolo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, Sabtu (14/2/2026). Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dinilai merugikan klien mereka, Haji Markus, baik secara moral maupun sosial.

Pelaporan ini dilakukan menyusul beredarnya unggahan di media sosial Facebook yang diduga memuat pernyataan tidak benar, bernada fitnah, dan mencemarkan nama baik klien mereka.

Kuasa hukum menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak hanya menyerang reputasi pribadi, tetapi juga berdampak pada kehormatan serta kredibilitas sosial klien di tengah masyarakat.

“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan yang disebarkan melalui akun Facebook atas nama Emari Bupolo. Kami menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Umar Alkatiri, SH dan Amus Latuconsina, SH, usai melapor, Sabtu (14/2/2026).

Menurut tim kuasa hukum, penyebaran informasi melalui media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat dengan cepat memengaruhi opini publik. Karena itu, tindakan yang mengandung unsur pencemaran nama baik tidak bisa dianggap sepele.

Dasar Hukum: UU ITE

Perkara ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sementara Pasal 45 Ayat (3) mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Kuasa hukum menegaskan bahwa unsur kesengajaan, distribusi melalui platform digital, serta adanya muatan penghinaan menjadi poin penting dalam pembuktian perkara.

Langkah Hukum

Tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, serta keterangan saksi yang melihat atau membaca konten tersebut. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di Polres Buru.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Setiap pengguna platform digital wajib memahami bahwa ruang siber bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi hukum.

Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!