Pemerintah,Sidoarjo||Mediaistana.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya melalui penyediaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) sebagai sarana pemenuhan hak atas bantuan hukum.(25/2/26)
Pos Bankum berfungsi sebagai fasilitas penghubung antara WBP dengan kuasa hukum atau penasihat hukum, sekaligus menjadi ruang konsultasi serta pendampingan hukum. Melalui layanan ini, WBP dapat melakukan pertemuan dengan kuasa hukum, memperoleh informasi terkait proses hukum yang sedang dijalani, hingga mengikuti kegiatan wawancara bersama mahasiswa dalam rangka kepentingan penelitian.

Keberadaan Pos Bankum turut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI menyempatkan diri berdialog langsung dengan WBP di ruang Pos Bankum guna mengetahui secara langsung kualitas pelayanan bantuan hukum yang diberikan oleh pihak lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyampaikan bahwa layanan Pos Bankum merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis.

“Pos Bantuan Hukum kami hadirkan untuk memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan haknya atas pendampingan hukum. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.
Layanan Pos Bankum dapat dimanfaatkan oleh seluruh WBP sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.
Melalui optimalisasi layanan Pos Bankum, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap dapat mendukung proses pembinaan yang lebih efektif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berintegritas.(Djat)