Mediaistana.com – Jakarta Utara – Minggu 29 Maret 2026 – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ironisnya, praktik ini diduga tidak hanya melibatkan pemilik toko berkedok warung sembako, tetapi juga dibekingi oleh oknum wartawan dan oknum anggota Polri yang disebut-sebut mencoba menghalangi kerja jurnalistik melalui intimidasi.
Tim investigasi media menemukan dugaan penjualan bebas obat keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan Reklona tanpa resep dokter di sebuah toko yang berkamuflase sebagai warung sembako. Praktik ini diduga melanggar ketentuan hukum karena obat tersebut termasuk kategori obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan pengawasan medis.
Dugaan keterlibatan mengarah kepada pemilik toko, oknum wartawan berinisial E dan R, serta oknum anggota Polri berinisial HR yang mengaku bertugas di lingkungan Propam Mabes Polri. Oknum tersebut diduga melakukan intervensi dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Temuan investigasi lapangan terjadi pada 28 Maret 2026, bersamaan dengan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan toko tersebut yang diduga sudah berlangsung cukup lama.
Lokasi dugaan peredaran obat ilegal berada di wilayah Jalan Raya Dadap RT 007/RW 001, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diketahui kerap didatangi pembeli dari kalangan remaja hingga orang dewasa.
Dugaan sementara, bisnis ilegal ini tetap berjalan karena adanya praktik pembiaran dan dugaan perlindungan dari oknum tertentu. Bahkan, menurut hasil investigasi, pemilik usaha sempat menawarkan sejumlah uang kepada tim media agar pemberitaan tidak dipublikasikan.
Modus yang digunakan adalah menyamarkan penjualan obat keras melalui warung sembako biasa. Transaksi dilakukan secara tertutup kepada pembeli yang sudah mengetahui keberadaan obat tersebut. Selain itu, terdapat dugaan upaya intimidasi melalui komunikasi WhatsApp terhadap jurnalis yang melakukan investigasi.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Penjualan obat keras tanpa izin berpotensi melanggar:
Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (pidana maksimal 10 tahun)
Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (pidana maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah)
Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dugaan pelanggaran terhadap UU Pers No.40 Tahun 1999 terkait intimidasi terhadap kerja jurnalistik
Dugaan pelanggaran kode etik Polri apabila keterlibatan oknum aparat terbukti
Desakan Investigasi dan Penindakan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan,
serta Divisi Propam Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran obat ilegal tersebut, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat dan oknum wartawan.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas,
termasuk penyegelan lokasi jika terbukti melanggar hukum, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan menjaga integritas profesi pers serta institusi negara.
(Redaksi) Media istana.com