Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Desa Namlea. Yayasan Al-Hilaal mengklaim lahan miliknya diduga diserobot oleh sejumlah warga, meski status kepemilikan disebut telah jelas sejak lama.
Ketua Yayasan Al-Hilaal, Naser Sa’anun, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas persoalan tersebut. Ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera meninjau kembali penerbitan sertifikat yang saat ini menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak lain.
“Lahan tersebut adalah milik sah Yayasan Al-Hilaal. Kami meminta BPN untuk tidak gegabah dalam menerbitkan sertifikat dan segera melakukan peninjauan ulang,” tegas Naser, Jumat (18/4/2026).
Lahan yang disengketakan itu berada di lokasi strategis, tepatnya di samping Ion Mart, di jalur utama Jalan Poros Namlea yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan Tugu Tani Namlea. Posisi tersebut membuat nilai lahan cukup tinggi dan rawan konflik kepemilikan.
Menurut Naser, pihak yayasan memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Ia juga menilai ada kejanggalan dalam proses administrasi yang memungkinkan terbitnya sertifikat atas nama pihak lain.
“Kami menduga ada proses yang tidak sesuai prosedur. Karena itu, kami minta BPN turun langsung ke lapangan dan memverifikasi ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Buru, Erik Helaha, saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026), belum memberikan tanggapan langsung. Salah satu stafnya yang menemui wartawan menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak dapat memberikan keterangan.
“Saya sudah sampaikan ke pimpinan, tapi beliau mengatakan lagi sibuk,” ucap staf tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN terkait tudingan tersebut. Sementara itu, warga yang menguasai lahan juga belum memberikan pernyataan terbuka.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di daerah, khususnya di Kabupaten Buru, yang kerap dipicu oleh tumpang tindih data kepemilikan dan lemahnya pengawasan administrasi pertanahan.
Yayasan Al-Hilaal berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan, guna mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.