31.4 C
Jakarta
BerandaInfoTAMBANG EMAS TUMPANG PITU BERPOTENSI DENDA 26.T

TAMBANG EMAS TUMPANG PITU BERPOTENSI DENDA 26.T

Mediaistana.com | Banyuwangi -Takbir gelap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi , kembali menjadi sorotan.

Kelompok pegiat anti korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara hingga 26 Triliyun kasus ini di nilai bukan sekedar persoalan administratif.

 

Kordinator kelompok pegiat anti korupsi , Bang Yunus ( Harimau Blambangan) , menyebut kunci persoalan terletak pada surat keputusan (SK) bupati saat itu Abdullah Azwar Anas ,tahun 2012 yang menjadi dasar Izin Pinjam Kawasan Hutan ( IPPKH).

 

Jika proses pengalihan izin ini terbukti melanggar aturan ,maka seluruh izin termasuk IPPKH ,menjadi cacat hukum , ini bukan hanya soal korupsi ,tapi soal denda administratif yang harus di bayar ke negara .

 

Berdasarkan PP no.45 tahun 2025 dan permen ESDM no.391K/ MEM.B di kawasan hutan tanpa dasar hukum sah.

 

Pada simulasi kajian kami gambarannya misal dalam simulasinya luas lahan 400 hektar yang telah di tambang dengan durasi 10 tahun maka istimasi denda berdasarkan tarif denda komoditas nikel ( sebagai perbandingan kelas tambang ) angka denda bisa menyentuh rp.26 Triliyun.

 

Angka ini sangat mungkin di tarik oleh negara jika KPK berhasil membuktikan adanya praktek KKN atau prosedur yang di tabrak dalam proses perizinan awal lanjutnya .

 

Kelompok pegiat anti korupsi menegaskan tidak akan mundur dan terus berkordinasi dengan KPK untuk memberi bukti tambahan

 

Kami mendukung KPK jika dugaan KKN ini terbongkar sangsinya tidak main main selain denda trilyunan rupiah ,negara punya legitimasi kuat untuk mencabut seluruh izin operasional di tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi .

 

Sampai berita ini di turunkan kasus ini masih menjadi sorotan publik jika terbukti , tumpang Pitu berpotensi bukan hanya menjadi tambang emas , tetapi juga menjadi tambang denda bagi khas negara .

 

Sementara itu pihak PT BSI belom memberikan tanggapan saat di konfirmasi (Rosely)

 

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!