Mediaistana.com | Banyuwangi -Takbir gelap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi , kembali menjadi sorotan.
Kelompok pegiat anti korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara hingga 26 Triliyun kasus ini di nilai bukan sekedar persoalan administratif.
Kordinator kelompok pegiat anti korupsi , Bang Yunus ( Harimau Blambangan) , menyebut kunci persoalan terletak pada surat keputusan (SK) bupati saat itu Abdullah Azwar Anas ,tahun 2012 yang menjadi dasar Izin Pinjam Kawasan Hutan ( IPPKH).
Jika proses pengalihan izin ini terbukti melanggar aturan ,maka seluruh izin termasuk IPPKH ,menjadi cacat hukum , ini bukan hanya soal korupsi ,tapi soal denda administratif yang harus di bayar ke negara .
Berdasarkan PP no.45 tahun 2025 dan permen ESDM no.391K/ MEM.B di kawasan hutan tanpa dasar hukum sah.
Pada simulasi kajian kami gambarannya misal dalam simulasinya luas lahan 400 hektar yang telah di tambang dengan durasi 10 tahun maka istimasi denda berdasarkan tarif denda komoditas nikel ( sebagai perbandingan kelas tambang ) angka denda bisa menyentuh rp.26 Triliyun.
Angka ini sangat mungkin di tarik oleh negara jika KPK berhasil membuktikan adanya praktek KKN atau prosedur yang di tabrak dalam proses perizinan awal lanjutnya .
Kelompok pegiat anti korupsi menegaskan tidak akan mundur dan terus berkordinasi dengan KPK untuk memberi bukti tambahan
Kami mendukung KPK jika dugaan KKN ini terbongkar sangsinya tidak main main selain denda trilyunan rupiah ,negara punya legitimasi kuat untuk mencabut seluruh izin operasional di tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi .
Sampai berita ini di turunkan kasus ini masih menjadi sorotan publik jika terbukti , tumpang Pitu berpotensi bukan hanya menjadi tambang emas , tetapi juga menjadi tambang denda bagi khas negara .
Sementara itu pihak PT BSI belom memberikan tanggapan saat di konfirmasi (Rosely)