BURU, 24 April 2026 – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Buru dalam menangani kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan terhadap awak media mendapat apresiasi positif. Pujian dan penghargaan disampaikan langsung oleh Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) atas keseriusan dan kecepatan pihak kepolisian dalam memproses laporan yang masuk.
Kasus yang menjadi sorotan ini bermula dari insiden yang terjadi pada 27 Februari 2026 silam, saat berlangsungnya sidang lokasi terkait sengketa tanah. Dalam peristiwa tersebut, seorang jurnalis bernama Solihun yang sedang bertugas meliput kegiatan, dilaporkan mengalami perampasan alat kerja berupa Handphone (HP) oleh pihak terlapor berinisial S.
Tidak berhenti di situ, saat rekan korban bernama Suparni menanyakan status dan tindakan S dengan pertanyaan “kamu sebagai apa?”, respon yang diberikan justru sangat memprihatinkan. S diduga langsung mendatangi Suparni, melakukan kekerasan dengan cara mendorong dada korban, hingga melakukan tindakan asusila yaitu diduga meremas payudara korban di hadapan banyak orang.
Proses Hukum Berjalan
Atas perbuatan tersebut, korban akhirnya membuat laporan resmi di Polres Buru pada tanggal yang sama, 27 Februari 2026. Setelah melalui tahapan penyelidikan yang cukup ketat, pelapor resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dalam dokumen SP2HP tersebut, penyidik menginformasikan bahwa proses hukum sudah berjalan progresif. Pihak terlapor (S) maupun sejumlah saksi yang mengetahui kejadian telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
Polres Buru menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku
Apresiasi dari Insan Pers
Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Chairul Syam menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh Polres Buru. Menurutnya, penerbitan SP2HP ini menunjukkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Buru. Ini membuktikan bahwa kepolisian serius menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya kasus yang melibatkan kekerasan terhadap pers dan tindak pidana kekerasan seksual. Jangan ada toleransi bagi siapapun yang mencoba menghalangi kebebasan pers atau melakukan kekerasan,” tegas Syam perwakilan KWRI.
Sementara itu, Polres Buru melalui jajarannya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan agar tercipta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas