SDN Belendung Kota Tangerang Disorot Keras, Wakil Kepala Sekolah Mengaku Tak Tahu Dugaan Pungutan Renang, Guru Olahraga Disebut Pihak yang Menangani
Mediaistana.com – Senin 27 april2026 – Kota Tangerang – Polemik dugaan pungutan biaya kegiatan renang di SDN Belendung terus menuai sorotan publik. Setelah keluhan sejumlah orang tua siswa mencuat ke permukaan, kini muncul pernyataan dari internal sekolah yang justru menambah tanda tanya besar terkait tata kelola kegiatan tersebut.
Dalam upaya konfirmasi, awak media menemui pihak sekolah dan meminta penjelasan resmi mengenai dugaan pungutan kepada siswa untuk mengikuti kegiatan renang yang dikemas sebagai agenda pendidikan. Namun, pernyataan dari unsur pimpinan sekolah dinilai belum menjawab substansi persoalan.
Menurut keterangan yang diterima awak media, Pak Heri selaku wakil kepala sekolah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungutan biaya kegiatan renang tersebut.
Ia kemudian mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Pak Haji Hamsuri, yang disebut sebagai guru PPPK sekaligus guru olahraga di sekolah tersebut.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, jika benar terdapat pungutan yang menyasar siswa, bagaimana mungkin unsur pimpinan sekolah tidak mengetahui adanya kebijakan yang menyangkut kegiatan massal peserta didik dan penggunaan uang dari wali murid.
Dugaan Lemahnya Pengawasan Internal
Publik menilai, jika kegiatan renang melibatkan siswa dalam jumlah banyak serta adanya penarikan biaya, maka seharusnya diketahui dan diawasi pihak manajemen sekolah. Ketidaktahuan pejabat sekolah justru mengindikasikan lemahnya sistem koordinasi, pengawasan, dan transparansi internal.
Beberapa pemerhati pendidikan menilai ada dua kemungkinan yang sama-sama serius:
Kegiatan berjalan tanpa koordinasi resmi dengan pimpinan sekolah.
Ada kebijakan yang berjalan namun tidak diakui secara terbuka saat dimintai keterangan.
Keduanya dinilai sama-sama berbahaya bagi tata kelola sekolah negeri.
Pertanyaan Publik Kian Menguat
Masyarakat kini mempertanyakan sejumlah hal penting:
Siapa yang menggagas kegiatan renang tersebut?
Atas dasar surat atau keputusan apa kegiatan dilaksanakan?
Berapa biaya yang diminta kepada siswa?
Siapa penerima dan pengelola dana?
Apakah ada persetujuan komite sekolah.
Apakah kegiatan bersifat wajib atau sukarela?
Mengapa wakil kepala sekolah tidak mengetahui persoalan ini?
Jika tidak ada jawaban terbuka, maka polemik ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri.
Dugaan Komersialisasi Berkedok Edukasi
Sejumlah wali murid menilai kegiatan renang memang dapat bernilai edukatif, namun jika dibarengi pungutan tanpa penjelasan rinci, maka berpotensi berubah menjadi praktik komersialisasi pendidikan. Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat belajar yang terjangkau, bukan ruang tambahan beban biaya bagi masyarakat kecil.
Di tengah tekanan ekonomi keluarga, pungutan sekecil apa pun di lingkungan sekolah negeri sangat sensitif apabila tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum jelas.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Publik mendesak Dinas Pendidikan Kota Tangerang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap polemik di SDN Belendung, termasuk memanggil kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru terkait, serta komite sekolah.
Audit diminta mencakup:
Legalitas kegiatan renang
Mekanisme pungutan biaya
Alur penerimaan dana
Tanggung jawab pihak pelaksana
Transparansi kepada orang tua siswa
Dugaan pelanggaran administrasi
Pendidikan Harus Bersih dari Praktik Pungutan
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sekolah negeri wajib menjaga integritas dan akuntabilitas. Dunia pendidikan tidak boleh dikelola secara serampangan, apalagi jika menyangkut uang masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lanjutan dari pihak sekolah maupun pihak yang disebut menangani kegiatan tersebut. Publik menunggu klarifikasi terbuka dan langkah tegas dari instansi terkait.
Mediaistana.com
David E, SE.