Mediaistana.com – Pangandaran, Jawa Barat 22 April 2026 – Dugaan keberadaan puluhan dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) tanpa izin resmi di Kabupaten Pangandaran kini mengarah pada sebaran yang lebih luas lintas kecamatan. Hasil penelusuran lapangan menunjukkan indikasi aktivitas serupa di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Cimerak, Parigi, Pangandaran, hingga Langkaplancar.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait aspek legalitas, pengawasan, serta potensi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kronologi Investigasi: Dari Satu Titik ke Banyak Lokasi
Penelusuran awal bermula dari laporan warga di wilayah Kecamatan Cimerak, yang mengeluhkan aktivitas dapur skala besar di lingkungan permukiman.
Tahap awal (Cimerak)
Warga melaporkan aktivitas produksi makanan dalam jumlah besar berlangsung setiap hari, dengan intensitas tinggi sejak pagi hingga malam.
Pengembangan (Parigi dan Pangandaran)
Setelah dilakukan penelusuran lanjutan, pola serupa ditemukan di wilayah Kecamatan Parigi dan Kecamatan Pangandaran. Aktivitas distribusi makanan terlihat masif dengan lalu-lalang kendaraan operasional.
Perluasan (Langkaplancar)
Investigasi kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Langkaplancar, di mana indikasi dapur MBG skala produksi juga mulai teridentifikasi, meski belum seluruhnya terverifikasi secara menyeluruh.
Temuan Lapangan: Aktivitas Besar, Legalitas Dipertanyakan
Di sejumlah titik yang ditelusuri, ditemukan beberapa indikasi yang memunculkan dugaan belum terpenuhinya aspek perizinan:
Aktivitas produksi makanan dalam skala besar dan rutin
Tidak ditemukan papan informasi izin usaha di lokasi
Minimnya sosialisasi kepada warga sekitar
Dugaan belum adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa titik
“Setiap hari ada aktivitas masak besar, bahkan sampai malam. Tapi soal izin atau limbah, kami tidak pernah diberi penjelasan,” ujar salah satu warga di wilayah Pangandaran.
Potensi Risiko dan Pelanggaran
Jika dugaan ini terbukti, maka pengelolaan MBG tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko:
Lingkungan: pencemaran akibat limbah produksi
Kesehatan: risiko keamanan pangan jika standar tidak terpenuhi
Sosial: gangguan kenyamanan warga sekitar
Selain itu, berpotensi melanggar:
Sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS)
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengawasan Disorot, Koordinasi Dipertanyakan
Meluasnya dugaan ini lintas kecamatan memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan instansi terkait, seperti:
Dinas Kesehatan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Dinas Perizinan
Sejumlah pihak menilai perlu adanya koordinasi lintas instansi yang lebih ketat, mengingat skala aktivitas yang tidak lagi kecil.
Desakan Publik: Audit Menyeluruh Hingga Tingkat Kecamatan
Masyarakat di berbagai wilayah kini mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak:
Melakukan audit total di seluruh kecamatan terdampak
Mengumumkan status legalitas setiap dapur MBG
Menertibkan jika ditemukan pelanggaran
Menjamin transparansi kepada publik
Ruang Klarifikasi Terbuka
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun pengelola MBG terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Mediaistana.com
RED : David E,SE.