Dewan pimpinan Daerah LSM LASKAR NKRI kabupaten Subang didampingi Departemen Umum dan Hankam DPP LSM LASKAR NKRI mendatangi kantor Lising TAF Karawang untuk menanyakan unit kendaraan yang ditarik oleh oknum DC dengan modus rekstruktur.
Kedatangan kami ke kantor mewakili debitur untuk beritikad baik menyelesaikan permasalahan membayar kewajiban yang tertunggak,namun dari pihak karyawan Lising TAF yg disampaikan melalui pak LS Menolak malah memberikan solusi untuk pelunasan total diangka 110.314.000 dengan rincian sebagai berikut : sisa Pokok hutang Rp.71.429.000,Bunga Terutang Rp.9.204.000,Denda terutang Rp.2.621.000, Administrasi keterlambatan Rp.60.000 dan biaya eksekusi agunan Rp.27.000.000.Namun pihak kami selaku penerima kuasa keberatan,karena itu bukan solusi.itu sangat memberatkan debitur.apalagi diketahui kontraknya juga masih panjang sampai 17 September 2027 dan apalagi unit tersebut masih ditangan debitur atau atas nama terkecuali kalau unit tersebut sudah dipindah tangankan atau dioper alihkan baru masuk akal diminta pelunasan juga.ujar Anton menyampaikan ke awak media 27 April 2026.
Yang jadi sorotan bagi kami ada angka pantastis yang timbul yaitu biaya eksekusi agunan atau biaya tarik sebesar Rp.27.000.000 ( Dua puluh juta rupiah ) ini jelas pemerasan,apalagi eksekusinya juga tidak sesuai aturan menurut undang-undang yang berlaku diwilayah hukum negara kesatuan indonesia.
Apalagi ini penarikannya juga dengan tidak sehat dengan cara iming2 ada program rekstruktur praduga kami ini sudah direncanakan sengaja yang jadi target obyek mobil tersebut karena walaupun sudah transfer uang juga untuk bayar angsuran malah dikembalikan lagi ke debitur setalah uang tersebut ngendap 3 hari ,seolah debitur atau korban sengaja diarahkan untuk datang ke kantor Lising taf Cirebon agar dilakukan penjebakan.Yang kami sayangkan dan sangat mengecam kepada oknum Debkolektor ( DC ) Lising TAF Cirebon caranya itu,karena tidak saling menghargai padahal debitur tersebut Keluarga Perwira polri yang masih aktif.apakah tidak bisa dibicarakan baik2 apalagi uang yang sudah masuk dari DP sampai angsuran udah masuk 38 angsuran total Rp.169.000.000 ( Seratus enam puluh sembilan juta rupiah )
“Fiat justitia et pereat mundus”
Hendaklah keadilan ditegakkan,walau dunia harus binasa.Kami Laskar NKRI DPD Subang akan terus mengawal sampai tuntas,Perihal atas terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Sebagaimana dimaksud pasal 492 dan atau pasal 486 undang-undang hukum pidana.Sampai terduga pelaku Debkolektor ( DC ) Lising TAF yang bernama Inisial RV diproses hukum sesuai yang berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”pungkas Anton Nugraha S.H.