Integritas Pendidikan Dipertanyakan, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Mediaistana.com – Jakarta – 11 Mei 2036 — Dunia pendidikan di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan tajam setelah mencuat dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang oknum tenaga pendidik berinisial AD yang disebut-sebut telah bertahun-tahun menduduki jabatan strategis di lingkungan sekolah hingga perguruan tinggi swasta.
Kasus ini memantik kemarahan publik karena dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan bentuk penipuan akademik yang mencederai marwah pendidikan nasional. Ironisnya, di tengah dugaan serius tersebut, oknum yang bersangkutan justru disebut terus memperoleh promosi jabatan dan kepercayaan institusi pendidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AD diduga menggunakan ijazah Strata 1 (S1) palsu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 2 (S2), hingga akhirnya memperoleh posisi penting di salah satu sekolah kejuruan swasta di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Tidak hanya aktif sebagai tenaga pendidik, AD juga disebut pernah menjabat sebagai Kepala Bengkel Listrik, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, bahkan kini diduga mengajar sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang.
Publik mempertanyakan bagaimana seseorang yang diduga bermasalah secara administratif bisa lolos dari sistem verifikasi akademik dan menduduki posisi penting dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan kompetensi.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang rekan sesama alumni berinisial AH merasa curiga terhadap pengakuan AD yang mengaku sebagai lulusan salah satu kampus di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dengan tahun kelulusan yang sama.
AH yang diketahui merupakan alumni aktif pada masa itu mengaku tidak pernah mengenal maupun melihat sosok AD selama menjalani proses pendidikan di kampus tersebut. Kecurigaan semakin kuat ketika AH menemukan fotokopi ijazah milik AD saat membersihkan ruangan kerja pasca pergantian jabatan di lingkungan SMK Yuppentek 4 Ciledug.
Dari hasil pemeriksaan pribadi terhadap dokumen tersebut, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan administratif mulai dari format penulisan, kode dokumen, hingga indikasi ketidaksesuaian data akademik. Temuan itu kemudian disebut sempat dikonfirmasi ke institusi pendidikan terkait.
Menurut sumber internal yang mengetahui persoalan tersebut, pihak kampus diduga menyatakan bahwa nama AD tidak tercatat sebagaimana mestinya dalam data alumni resmi. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah hukum terbuka ataupun tindakan tegas dari pihak terkait.
Situasi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi akademik di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi. Publik menilai apabila dugaan tersebut benar, maka ada kemungkinan terjadi kelalaian serius yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengawasan.
Lebih jauh, masyarakat menilai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tenaga pendidik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Sebab, seorang guru maupun dosen seharusnya menjadi contoh moral dan kejujuran bagi peserta didik, bukan justru diduga membangun karier di atas dokumen yang keabsahannya dipertanyakan.
Banyak pihak juga mempertanyakan nasib para lulusan sah yang harus berjuang keras menyelesaikan pendidikan secara jujur, sementara oknum tertentu diduga bisa memperoleh jabatan, penghasilan, hingga status sosial melalui dokumen yang belum tentu legal.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam perspektif hukum, penggunaan ijazah palsu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dapat masuk kategori tindak pidana serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat (1), disebutkan:
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.”
Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen juga dapat dijerat menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat atau menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Apabila terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak yang dianggap lalai melakukan verifikasi administrasi akademik, termasuk institusi pendidikan yang memberikan ruang dan jabatan tanpa pemeriksaan mendalam terhadap legalitas dokumen.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan Tinggi, aparat penegak hukum, hingga yayasan pendidikan terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia.
Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan tersebut. Sebab apabila praktik semacam ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan akan semakin runtuh dan membuka ruang bagi lahirnya “pendidik instan” yang tidak memiliki legitimasi akademik yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dunia pendidikan bukan tempat bagi manipulasi gelar dan rekayasa administrasi. Pendidikan seharusnya dibangun di atas kejujuran, kompetensi, dan integritas — bukan kebohongan yang disembunyikan di balik jabatan dan seragam akademik.
Mediaistana.com
Redaksi