Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC-FORMADES)Aceh Tenggara Resmi laporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Aceh Tenggara ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Kami resmi Melaporkan ke kejati Aceh dugaan Korupsi tahun 2025 diantaranya ada 4 pengguna Anggaran di dinas kabupaten Aceh Tenggara termasuk Dugaan APBK dan LKPJ Bodong,” kata ketua FORMADES Muhammad Masir,ST kepada wartawan usai menyerahkan laporan dan beberapa alat bukti ke Kejati Aceh senen dini hari pukul 11:00 wib.
Menurut Masir , keputusan untuk melapor ke Kejati Aceh diambil setelah berbagai indikasi menunjukkan adanya pola korupsi yang bersifat sistematis dan melibatkan banyak pihak.Ini bukan masalah insidental. Dugaan kami, praktik korupsi ini telah berlangsung secara terstruktur dan masif. Karena itu, kami menyerahkan kasus ini ke kejati Aceh agar bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaporan ke Kejati Aceh dilakukan setelah berbagai upaya klarifikasi dan advokasi serta kami sudah menyurati untuk beraudensi di tingkat daerah namun tidak membuahkan hasil.Sudah kami coba sampaikan secara administratif dan advokatif di Dinas terkait, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar dugaan ini dapat diusut secara objektif dan transparan,” pungkasnya
Laporan kami pada tanggl 11 Mei 2026 yang menerima langsung petugas PTSP ibu Renada,Masir menyebut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menegaskan tidak ada daerah yang benar-benar bebas dari praktik korupsi,pernyataan ini menjadi motivasi bagi kami untuk bertindak.Namun,DPC-FORMADES menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar kerugian negara dapat dipulihkan dan para pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.tutupnya.