Isu dugaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak melibatkan perangkat desa mulai mencuat di kawasan dataran Danau Rana dan sejumlah desa di wilayah pegunungan. Dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat, diduga kuat pengelolaan anggaran desa di sebagian besar wilayah tersebut lebih banyak dikendalikan langsung oleh kepala desa, tanpa melibatkan bendahara desa secara aktif dalam proses pengelolaan keuangan.
Bahkan, dari dugaan yang beredar, hanya sekitar dua desa yang disebut masih menjalankan mekanisme pengelolaan DD/ADD dengan melibatkan bendahara desa secara terbuka dan sesuai prosedur administrasi pemerintahan desa. Sementara desa-desa lainnya diduga seluruh kendali penggunaan anggaran berada di tangan kepala desa.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan internal pemerintahan desa di kawasan pegunungan tersebut. Jika dugaan ini benar, maka praktik demikian dinilai rawan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan membuka celah terjadinya dugaan penyimpangan anggaran desa.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Mereka mendesak Inspektorat daerah segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kepala desa di wilayah dataran Danau Rana dan kawasan pegunungan lainnya.
“Jangan tunggu ada kasus hukum baru bergerak. Inspektorat harus segera melakukan audit dan pemeriksaan total terhadap pengelolaan DD dan ADD di desa-desa pegunungan. Karena informasi yang berkembang cukup serius,” ujar salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa, (12/5/2026)
Menurutnya, pengelolaan dana desa seharusnya dilakukan secara kolektif melalui sistem administrasi yang jelas, melibatkan sekretaris desa, bendahara desa, hingga badan permusyawaratan desa (BPD). Bukan hanya terpusat pada kepala desa semata.
Masyarakat juga berharap aparat pengawas internal pemerintah tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif formalitas, tetapi benar-benar turun mengecek realisasi fisik program, alur pencairan anggaran, hingga keterlibatan perangkat desa dalam proses pengelolaan keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut dan belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat maupun para kepala desa yang disebut-sebut dalam informasi masyarakat.
Namun demikian, dorongan publik agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh kini semakin menguat, demi memastikan dana desa benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.