MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – Penolakan terhadap rencana pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) di Kabupaten Banyuwangi kembali ditegaskan oleh Banyuwangi Corruption Watch atau BCW. Lembaga anti korupsi tersebut menilai skema dana abadi berpotensi menjadi ruang baru penyimpangan anggaran dan memperbesar risiko korupsi di daerah.
Penegasan sikap itu disampaikan Ketua BCW, Masruri, saat ditemui awak media di kantor BCW pada Jumat (15/5/2026). Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya BCW bersama sejumlah aktivis dan media dari Banyuwangi melakukan kunjungan serta konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Mei 2026 lalu.
Menurut Masruri, rencana pembentukan Dana Abadi Daerah tidak dapat dipisahkan dari berbagai persoalan tata kelola keuangan daerah yang selama ini dinilai belum transparan.
“Dana Abadi Daerah atau DAD kalau benar akan dibentuk Pemerintah Daerah Banyuwangi, itu sangat rawan menjadi ladang korupsi baru,” tegas Masruri.
Ia menilai, hingga kini masih banyak persoalan penggunaan anggaran di Banyuwangi yang belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mulai dari polemik penjualan saham, pengelolaan dana hibah, hingga berbagai proyek pemerintah yang kerap dipersoalkan publik namun minim klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.
Masruri menyoroti secara khusus hasil penjualan saham daerah pada tahun 2020 yang menurut BCW hingga kini belum memiliki penjelasan rinci terkait penggunaannya.
“Kasus penjualan saham itu sudah bergulir di KPK karena tidak jelas digunakan untuk apa dana Rp301 miliar hasil penjualan saham tahun 2020. Belum lagi ada aliran dana sekitar Rp80 miliar yang menurut kami juga belum terang penggunaannya,” ujarnya.
BCW mempertanyakan urgensi rencana pembentukan Dana Abadi Daerah di tengah kondisi keuangan daerah yang dinilai belum sehat. Menurut mereka, langkah membekukan dana dalam bentuk dana abadi justru berpotensi menghambat pemanfaatan aset daerah untuk kebutuhan mendesak masyarakat.
Masruri juga menyinggung rencana penjualan sisa saham daerah yang nilainya disebut mencapai triliunan rupiah. Ia menilai langkah tersebut sangat rawan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan.
“Kalau sekarang semua sisa saham mau dijual, apa tidak rawan dikorupsi? Ini uang rakyat. Pemerintah tidak boleh seenaknya membekukan dana itu dengan alasan dana abadi sementara masyarakat masih banyak membutuhkan,” katanya.
Menurut BCW, konsep Dana Abadi Daerah seharusnya hanya diterapkan pada daerah yang memiliki kondisi fiskal sangat kuat, pendapatan stabil, surplus anggaran, dan tidak memiliki beban utang.
Sementara itu, Banyuwangi dinilai belum memenuhi syarat tersebut karena masih mengalami defisit anggaran dan memiliki kewajiban utang daerah yang cukup besar.
“Pembentukan dana abadi itu lazimnya dilakukan daerah yang APBD-nya surplus terus dan tidak punya hutang. Sedangkan Banyuwangi masih sering defisit anggaran dan masih punya hutang sekitar Rp490 miliar,” imbuh Masruri.
Sebagai alternatif, BCW meminta agar sisa dana hasil penjualan saham lebih difokuskan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Mereka mendorong agar pemerintah membuka ruang bagi desa-desa untuk mengusulkan proyek prioritas yang benar-benar mendesak.
Menurut Masruri, dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar, perbaikan jalan rusak, penguatan layanan kesehatan, hingga pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau menurut kami sederhana saja. Setiap desa diminta mengajukan proyek pembangunan yang paling mendesak, lalu bantu pendanaannya. Misalnya masing-masing desa mendapat sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan prioritas. Sisanya bisa dipakai memperbaiki jalan-jalan rusak di Banyuwangi, fasilitas umum, pendidikan gratis, dan layanan kesehatan yang masih tertinggal dibanding daerah lain,” ujarnya.
BCW menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan justru menciptakan skema keuangan baru yang dinilai sulit diawasi publik.
Pernyataan keras BCW tersebut diperkirakan akan kembali memicu perdebatan publik mengenai transparansi pengelolaan keuangan daerah dan arah kebijakan fiskal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, terutama terkait rencana pengelolaan aset dan saham daerah bernilai besar.