Jakarta, Mediaistana.com
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendapat apresiasi dari Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan SMA Negeri 13 Jakarta Utara atas keberhasilan mendampingi seorang siswa kelas 12 eks kasus tawuran hingga tetap bisa mengikuti ujian akhir dan dinyatakan lulus.
Pendampingan dilakukan sejak siswa tersebut ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. Berkat sinergi RPA Indonesia, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, Rutan Kelas I Cipinang, JPU, dan Kejaksaan, hak pendidikan siswa tetap terjaga. Pada wisuda kelas 12, SMA Negeri 13 Jakarta Utara mengumumkan kelulusan 100 persen.
Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina menyampaikan rasa syukur atas kolaborasi semua pihak. Keberhasilan siswa mengikuti ujian hingga lulus membuktikan kerja sama yang baik antara sekolah, Dinas Pendidikan, Rutan, JPU, Kejaksaan, dan RPA Indonesia mampu menghadirkan solusi bijaksana yang berpihak pada masa depan generasi muda, ujarnya.
Jeannie berharap sinergi ini terus berlanjut untuk perlindungan perempuan dan anak. Kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi lewat laporan dan pengaduan ke RPA Indonesia, katanya, menjadi bukti nyata manfaat pendampingan di lapangan.
Desi Balubun dan Ida Sapulette dari DPP RPA Indonesia yang turut mendampingi kasus tersebut menyebut kelulusan siswa, khususnya ananda Helmy, sebagai harapan baru. Semoga generasi muda bisa meraih cita-cita dan menjadi pribadi berguna bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa. Silaturahmi dengan SMA Negeri 13 Jakarta Utara akan kami jaga demi mencetak generasi berkualitas dan berakhlak baik menuju Indonesia Emas, katanya.
Senada, Paulus Tutuarima dan Roy Sairlela dari DPP RPA Indonesia menyatakan akan terus membangun edukasi bagi siswa agar cerdas belajar, aktif menjaga keamanan lingkungan, dan menghindari tawuran. Langkah ini diharapkan jadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang, khususnya di Jakarta Utara, ujarnya.