**28 Tahun Mengabdi, Ahli Waris Kecewa Pesangon Diduga Hanya Rp10 Juta, DPD ASWIN Kalbar Minta Disnaker Kota Pontianak Bertindak Tegas
MEDIA ISTANA COM.
PONTIANAK KALIMATAN BARAT
Dugaan pengabaian hak ketenagakerjaan terhadap ahli waris pekerja kembali mencuat di Kota Pontianak. Setelah dua kali melayangkan surat kepada pihak perusahaan namun tidak mendapat tanggapan yang dinilai jelas, Heri Firmansah selaku anak sekaligus ahli waris almarhum Sujud Ardinata akhirnya meminta pendampingan kepada DPD Asosiasi Wartawan Internasional Kalimantan Barat.
Didampingi Nardi M selaku Ketua Tim Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Heri mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak pada Senin (18/5/2026) guna menyampaikan laporan serta meminta perhatian pemerintah terhadap persoalan yang mereka alami.
Kedatangan pihak ahli waris bersama tim DPD ASWIN Kalbar itu sekaligus menyerahkan surat pengaduan resmi terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan PT Alam Khatulistiwa Pump.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, almarhum Sujud Ardinata diketahui telah bekerja selama kurang lebih 28 tahun di perusahaan tersebut, terhitung sejak tahun 1998 hingga 2025. Namun setelah almarhum meninggal dunia pada 28 Desember 2025, pihak keluarga mengaku hanya menerima pesangon sebesar kurang lebih Rp10 juta.
Nilai tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan masa pengabdian almarhum yang telah bekerja hampir tiga dekade di perusahaan tersebut. Kondisi itu pun menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak ahli waris yang berharap hak-hak ketenagakerjaan dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami kecewa. Orang tua kami bekerja kurang lebih 28 tahun, tetapi hak yang diterima hanya sekitar Rp10 juta. Kami hanya meminta hak almarhum dipenuhi sesuai aturan,” ujar Heri Firmansah.
Menurut pihak keluarga, berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan. Bahkan surat permohonan penyelesaian disebut sudah dua kali dilayangkan kepada pihak perusahaan, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang dianggap memberikan kepastian dan keadilan bagi ahli waris.
Sementara itu, Nardi M menegaskan pihaknya hadir untuk mengawal persoalan masyarakat, khususnya menyangkut hak-hak tenaga kerja dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
“DPD ASWIN Kalbar meminta Disnaker Kota Pontianak segera mengambil langkah mediasi serta melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak pekerja dan keluarganya,” tegasnya.
Dalam surat laporan resmi yang disampaikan ke Disnaker Kota Pontianak, DPD ASWIN Kalbar mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja tetap memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada ahli waris, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya sesuai masa pengabdian pekerja.
Selain itu, ketentuan Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan sejumlah hak sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan ini pun diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan hak pekerja di Kalimantan Barat.
DPD ASWIN Kalbar berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui Disnaker dapat segera memfasilitasi mediasi, melakukan pengawasan ketenagakerjaan, serta memberikan kepastian hukum demi terpenuhinya hak-hak ahli waris pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)