Probolinggo, Mediaistana.com
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo melakukan klarifikasi langsung ke RS Graha Sehat Kraksaan terkait informasi viral soal dugaan gaji di bawah UMK dan penahanan ijazah karyawan, Rabu (20/5/2026).
Kunjungan dipimpin Kepala Disnaker Saniwar, didampingi Plt Kabid Hubungan Industrial Hermawan Setyadi. Rombongan diterima Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas beserta jajaran manajemen.
Saniwar menjelaskan kedatangan ini untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan media online dalam beberapa minggu terakhir.
Informasinya terkait dugaan karyawan RS Graha Sehat digaji di bawah UMK Kabupaten Probolinggo serta adanya penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit, katanya.
Dari hasil klarifikasi, pihak rumah sakit menyatakan seluruh karyawan telah menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tadi disampaikan bahwa karyawan maupun karyawati di RS Graha Sehat digaji sesuai aturan dan tidak ada yang menerima gaji di bawah UMK, jelasnya.
Ia menegaskan Disnaker tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Pengaduan bisa disampaikan secara resmi dengan melampirkan identitas dan dokumen pendukung.
Kalau belum ada kesepakatan di perundingan bipartit, kami akan fasilitasi mediasi melalui mediator hubungan industrial. Jika masih belum selesai, bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, tegasnya.
Berdasarkan klarifikasi sementara, Disnaker tidak menemukan praktik penahanan ijazah di rumah sakit tersebut.
Kesimpulannya, tidak ada karyawan yang digaji di bawah UMK dan tidak ada penahanan ijazah oleh pihak RS Graha Sehat, tambahnya.
Andreas membantah informasi penahanan ijazah yang beredar. Ia menyebut sejak adanya regulasi Gubernur Jatim tahun 2025, rumah sakit sudah tidak lagi melakukan penahanan ijazah.
Kalau pun ada dokumen yang masih dititipkan, biasanya karena karyawan masih memiliki kontrak pendidikan atau sertifikasi yang dibiayai rumah sakit sesuai kesepakatan bersama, pungkasnya.