Kota Tangerang — Polemik keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam Sembilan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini berubah menjadi sorotan serius publik.
Penertiban yang selama ini digembar-gemborkan sebagai langkah ketegasan pemerintah daerah justru dinilai masyarakat hanya sebatas formalitas dan diduga sarat permainan oknum, kebocoran operasi, hingga indikasi praktik pungutan liar yang disebut-sebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), kepolisian, Inspektorat, hingga Saber Pungli segera turun tangan membentuk tim siber investigasi khusus guna membongkar dugaan mafia lapangan yang selama ini bermain di balik keberadaan PKL liar di kawasan GOR Gondrong.
Kecurigaan warga memuncak setelah pola penertiban dinilai selalu berulang dan terkesan tidak pernah menyentuh akar persoalan.
Setiap kali operasi penertiban dilakukan, sebagian besar pedagang disebut sudah lebih dulu menghilang sebelum petugas tiba di lokasi. Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi razia yang diduga berasal dari oknum tertentu.
“Kalau setiap operasi pedagang sudah kosong sebelum petugas datang, itu bukan lagi kebetulan. Publik jangan dibodohi dengan penertiban yang terlihat tegas di depan kamera, tetapi diduga sudah bocor sebelum dimulai,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Warga menilai pola seperti ini memperlihatkan adanya dugaan skenario terorganisir yang sengaja dimainkan agar penertiban terlihat berjalan, namun tidak pernah benar-benar menyelesaikan persoalan di lapangan. Setelah aparat meninggalkan lokasi, lapak-lapak liar kembali berdiri dan aktivitas perdagangan kembali berjalan seperti biasa.
Kondisi tersebut membuat masyarakat menduga adanya jaringan permainan yang melibatkan oknum tertentu. Dugaan praktik setoran lapak, pungli keamanan, uang koordinasi, hingga dugaan perlindungan terhadap PKL liar kini menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat sekitar.
Menurut warga, mustahil kawasan yang selama bertahun-tahun dipenuhi bangunan liar dan lapak semrawut dapat terus bertahan tanpa adanya pembiaran sistematis atau dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
GOR Gondrong yang seharusnya menjadi fasilitas olahraga, ruang terbuka masyarakat, dan kawasan tertib lingkungan kini justru dinilai berubah menjadi titik semrawut yang mengganggu kepentingan publik.
Bahu jalan dipenuhi lapak liar, arus lalu lintas kerap mengalami kemacetan, sampah menumpuk di berbagai titik, saluran drainase terganggu, bahkan muncul dugaan pencurian arus listrik untuk menopang aktivitas perdagangan ilegal di lokasi tersebut.
Ironisnya, masyarakat menilai pemerintah seakan hanya melakukan penertiban seremonial tanpa langkah konkret yang benar-benar menyentuh aktor utama di balik persoalan.
“Jangan hanya bongkar tenda dan gerobak. Bongkar juga mafia di belakangnya. Siapa yang bermain? Siapa yang menerima uang setoran? Siapa yang membocorkan operasi? Siapa yang selama ini menjadi beking? Itu yang rakyat ingin tahu,” tegas warga lainnya.
Masyarakat kini meminta APH bertindak lebih serius dengan melakukan investigasi digital melalui pembentukan tim siber khusus anti pungli. Tim tersebut diharapkan mampu menelusuri dugaan komunikasi rahasia, percakapan telepon, pesan singkat, hingga pola koordinasi antar oknum yang diduga sengaja memberikan informasi operasi penertiban kepada para PKL sebelum razia dilakukan.
Selain itu, warga juga mendesak dilakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan aliran dana liar yang berasal dari aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong. Publik mempertanyakan ke mana aliran uang pungli tersebut selama bertahun-tahun mengalir dan siapa saja pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Masyarakat meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat pengawasan internal pemerintah turun tangan melakukan audit terbuka apabila ditemukan indikasi adanya setoran rutin, pembiaran sistematis, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau memang selama bertahun-tahun ada pungutan liar, uangnya ke mana? Siapa yang menikmati? Jangan sampai rakyat hanya disuruh tertib sementara oknum di belakang layar terus bermain,” ujar warga.
Dalam aspek hukum, dugaan praktik pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan apabila terdapat unsur meminta atau memungut uang secara melawan hukum disertai tekanan atau penyalahgunaan situasi.
Apabila ditemukan adanya keterlibatan aparatur negara atau penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi maupun kelompok, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, apabila terbukti terdapat oknum yang sengaja membocorkan operasi penertiban untuk melindungi kepentingan tertentu, masyarakat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penegakan hukum dan mencoreng kewibawaan pemerintah daerah di mata publik.
Warga menegaskan masyarakat sudah lelah melihat penertiban yang hanya menjadi agenda tahunan tanpa hasil nyata. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum berhenti sekadar membuat pencitraan, serta mulai bertindak tegas dan transparan membongkar seluruh aktor yang diduga bermain di balik semrawutnya kawasan GOR Gondrong.
Masyarakat berharap pembentukan tim siber anti pungli, audit investigasi aliran dana, serta penindakan terhadap oknum pembocor operasi tidak hanya berhenti sebagai wacana semata, melainkan benar-benar diwujudkan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan ketertiban di Kota Tangerang.
Mediaistana.com
