26.9 C
Jakarta
BerandaBeritaSURAT PANGGILAN KETIGA PKL GOR GONDRONG JALAN SAWA NO 9, PUBLIK MURKA:...

SURAT PANGGILAN KETIGA PKL GOR GONDRONG JALAN SAWA NO 9, PUBLIK MURKA: JANGAN JADIKAN HUKUM .

Mediaistana.com -28 Mei 2026 – Kota Tangerang — Kemarahan warga Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini mencapai titik puncak. Polemik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong Jalan Sawa No 9 bukan lagi sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan sudah berkembang menjadi sorotan serius terkait dugaan pembiaran sistematis, praktik pungutan liar (pungli), hingga dugaan penggelapan penggunaan listrik negara yang disebut-sebut berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.

Masyarakat mempertanyakan wibawa pemerintah daerah, Satpol PP, aparat pengawasan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan meski surat panggilan dan peringatan hingga ketiga kali telah dilayangkan dalam kurun waktu sembilan hari.

Namun ironisnya, hingga kini kondisi di lapangan disebut masih berjalan normal seolah tidak tersentuh hukum. Aktivitas PKL tetap berlangsung, dugaan pengelolaan lapak terus berjalan, dan warga menilai negara seperti kehilangan keberanian dalam menegakkan aturan.

“Kalau memang melanggar, kenapa tidak ditindak? Jangan bikin surat panggilan sampai tiga kali kalau akhirnya hanya jadi formalitas. Hukum jangan dijadikan tontonan dagelan di depan rakyat,” tegas salah satu warga Gondrong dengan nada kecewa.

Warga menyebut persoalan ini bukan lagi rahasia umum. Dugaan adanya aktor oknum di balik pengelolaan PKL disebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Mulai dari dugaan pungutan lapak harian, uang kebersihan, uang keamanan, hingga dugaan praktik pengelosan listrik negara yang disebut digunakan untuk kepentingan aktivitas PKL di lokasi tersebut.

Yang membuat masyarakat semakin geram, dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung bukan hitungan hari atau bulan, melainkan tahunan tanpa adanya penindakan serius dari pihak terkait.

“Kalau benar listrik negara diloskan demi kepentingan lapak dan ada pihak yang bermain, itu bukan pelanggaran kecil. Itu merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kalau terjadi korsleting atau kebakaran siapa yang tanggung jawab?” ujar warga lainnya.

Warga menilai persoalan ini sangat berbahaya karena bukan hanya menyangkut ketertiban umum, tetapi juga keselamatan masyarakat. Dugaan sambungan listrik ilegal dapat memicu kebakaran, korsleting, hingga mengancam rumah warga sekitar. Masyarakat meminta pemerintah dan APH tidak menunggu jatuh korban sebelum bertindak.

Dalam perspektif hukum, masyarakat menyoroti sejumlah aturan yang dinilai relevan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dugaan pungutan liar dapat mengarah pada pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila terdapat unsur memaksa seseorang menyerahkan sejumlah uang demi kepentingan tertentu. Selain itu, praktik pungli juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

Sementara dugaan penyalahgunaan dan penggelapan listrik negara dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Warga juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan penggunaan fasilitas umum apabila kawasan yang semestinya steril dan tertib justru dijadikan lokasi aktivitas yang memicu kemacetan, kesemrawutan, dan gangguan lingkungan.
“Rakyat kecil telat bayar listrik diputus. Tapi kalau ada dugaan listrik negara diloskan bertahun-tahun kok seperti tidak tersentuh? Ini yang membuat rakyat marah,” kata seorang warga dengan nada keras.

Masyarakat kini mempertanyakan keberanian pemerintah daerah dan APH dalam membongkar dugaan aktor di balik polemik tersebut. Sebab menurut warga, mustahil aktivitas sebesar itu berjalan lama tanpa ada pihak yang mengetahui.

Kondisi ini bahkan memunculkan dugaan adanya praktik pembiaran, permainan oknum, hingga dugaan adanya pihak yang menikmati aliran uang dari pengelolaan lapak PKL di kawasan GOR Gondrong Jalan Sawa No 9.

“Kalau negara kalah oleh pelanggaran yang kasat mata, lalu di mana harga diri hukum? Jangan sampai rakyat menilai aturan hanya tajam kepada yang lemah tetapi tumpul kepada pihak yang diduga punya beking,” tegas warga.

Warga Gondrong mendesak Wali Kota Tangerang, Satpol PP, Inspektorat, PLN, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh.

Masyarakat meminta dilakukan audit transparan terkait:
Dugaan pungutan lapak PKL.
Dugaan pengelolaan uang sampah dan keamanan.
Dugaan sambungan listrik ilegal.
Dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Dugaan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.
Selain itu, warga meminta pemerintah pusat hingga aparat yang lebih tinggi tidak tutup mata terhadap keresahan masyarakat. Mereka berharap dibentuk tim investigasi independen agar persoalan ini dibuka secara terang benderang di hadapan publik.

Bagi masyarakat Gondrong, persoalan ini bukan hanya soal PKL semata. Ini adalah ujian nyata apakah negara masih memiliki keberanian menegakkan aturan atau justru tunduk terhadap dugaan permainan kepentingan di lapangan.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata, bukan lagi surat panggilan atau rapat formalitas. Karena apabila surat panggilan ketiga kembali berakhir tanpa tindakan, maka yang runtuh bukan hanya kewibawaan pemerintah daerah dan APH, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan keadilan di negeri ini.

Mediaistana com

Redaksi : Tim

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!