Jakarta (27/05/2026) Pertemuan kedua kalinya oleh pihak King cross di polres Jakarta Utara masih belum menemukan solusi terbaik. Pasalnya pihak king cross yang dalam hal ini di wakili oleh Herman selaku Human Resources Development. ( HRD) dan di dampingi oleh Chips Scurity king cross, pada Senin 25/05/2026 pukul 20.00.wib. Lagi lagi sangat tidak menghargai laporan yang di buat oleh ketua organisasi Dinamika Jurnalis Progresif Jakarta Utara (DJ PRO ) yaitu Baka.
Beliau menganggap laporan yang di buat oleh ketua DJ PRO Jakut di polres Jakarta Utara pada 28/03/2026 itu seolah laporan yang tak mengandung arti unsur tindak pelecehan terhadap lambang kenegaraan, padahal laporan tersebut sudah jelas terkait nilai lambang kenegaraan dan kebangsaan milik seluruh rakyat Indonesia yang terlihat lusuh dan sobek di atas gedung hotel king cross tersebut.
Undang undang terkait lambang kenegaraan itu pun jelas, dan tertulis di dalam KUHP yang baru tahun 2023, yang dimana dalam pasal 235 KUHP Baru (nomor 1 tahun 2023 ) menjelaskan Tentang Larangan Penggunaan Bendera Negara (Merah Putih) yang tidak sesuai dengan fungsi, martabat dan kehormatan nya akan dikenakan ancaman denda atau Pidana kurungan. Di dalam pasal 235 KUHP yang baru huruf b, menjelaskan melarang pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak/robek/ luntur/kusut/kusam.
Jelas terbukti dalam undang undang dan pasal tersebut, menerangkan sebuah fungsi ke dudukan bendera merah putih itu sebagai lambang kenegaraan yang harus benar benar di perhatikan. Bahwasannya bendera merah putih harus dapat dijaga, dirawat secara baik.
Tidak boleh sampai terlihat lusuh,robek atau pudar warna keaslian nya. Lalu, apakah pantas bendera merah putih tersebut berkibar dalam keadaan lusuh dan sobek, meskipun pada awal pemasangan nya masih terlihat bagus.Disini, menurut Baka bukan hanya melihat dari sisi awalannya saja, Akan tetapi lebih dari pada perawatan dan pelestarian nya pun perlu diperhatikan.
Yang menjadi sebuah pertanyaan mendasar dari Baka terhadap pihak king cross adalah kenapa tidak di perhatikan perawatan nya, sehingga sampai terjadi keteledoran yang sangat memprihatinkan.
Terlihat, pihak king cross seolah mengabaikan estetika perawatan nya terhadap lambang kenegaraan itu, yaitu terhadap bendera merah putih tersebut.
Bendera merah putih berkibar sudah tidak sesuai pada pungsi yang sebenar nya, bendera merah putih tersebut dibiarkan selama satu tahun berkibar sampai lusuh dan sobek.
Makna dari melecehkan nilai nilai kebangsaan sudah terlihat jelas, bahwasannya hotel king cross yang terlihat begitu mewah tak dapat menghargai sang saka merah putih secara utuh. Di atas gedung hotel yang megah tersebut, bendera itu berkibar dalam keadaan lusuh dan sobek.
Sementara menurut pihak king cross sendiri merasa sudah mematuhi perintah surat edaran yang di berikan oleh dinas pariwisata untuk menaikan bendera merah putih di hari kemerdekaan.” Kami mengikuti aturan yang di berikan oleh dinas pariwisata terkait pemasangan bendera merah putih itu di hari kemerdekaan, dan kami tidak memasang bendera yang lusuh apa lagi sobek, tapi bendera yang masih baru.” Ujar Herman kepada Baka di ruang penyidik polres Jakarta Utara.
Akan tetapi menurut Baka, tak cukup sekedar hanya bisa memasang saja, di karenakan patuh terhadap seruan yang di anjur kan oleh pihak dinas pariwisata atas undangan selebaran yang di berikan. Melainkan harus bisa pula menjaga nya selama bendera tersebut di kibarkan.
Dan menurut Baka, sekali lagi menghargai prinsip kebangsaan secara utuh adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia,
apa bila Bendera merah putih itu terlihat lusuh atau kotor terlebih robek harus nya segera cepat untuk di ganti dengan yang baru. ” Saya bertemu untuk yang ke dua kali nya oleh pihak king cross, yaitu yang pertama di hari Jumat pada tanggal 23/05/2026 dan yang kedua di hari Senin malam pada tanggal 25/05/2026. Yang membuat saya perihatin atas pertemuan tersebut adalah ketika pihak king cross bertanya ke inginan saya terhadap laporan tersebut.
Padahal sudah jelas keinginan saya ketika membuat laporan ke Polres jakarta Utara adalah terkait penemuan saya yang melihat bendera merah putih dalam keadaan lusuh dan sobek diatas gedung hotel king cross.
Ketika saya melihat bendera merah putih yang lusuh dan sobek di gedung king cross yang begitu megah nya, pada saat itu juga saya beserta rekan rekan berusaha mencari tau sudah berapa lama bendera itu berkibar di atas gedung King cross tersebut dalam keadaan lusuh dan sobek, dan akhir nya kami pun melakukan penelusuran investigasi.
Dari penelusuran investigasi kami. kami mendapati sebuah jawaban dari Nara sumber kami, bahwa bendera tersebut berkibar sudah cukup lama dalam keadaan sobek. Menurut Nara sumber kami kurang lebih satu tahun di biarkan berkibar tanpa di perhatikan keadaan nya,
Lalu dari situ kami pun mendatangi pihak king cross untuk meminta penjelasan nya terkait bendera yang lusuh dan sobek itu, kenapa masih tetap berkibar, kenapa tak di turun kan.
Jawaban dari pihak king cross mereka tidak tau atas sobek nya bendera merah putih tersebut yang berkibar di atas gedung tempat mereka bekerja.
Merekapun berkata kepada kami akan segera menurunkan bendera tersebut, lalu merekapun meminta maaf kepada kami atas keteledoran mereka selama ini yang tak memperhatikan keberadaan bendera merah putih itu berkibar dalam keadaan sobek.
Bagi kami permohonan maaf itu tak cukup begitu saja, pihak king cross harus membuat statement permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan cara mengadakan konprensi pers yang di saksi kan oleh kami.
Kami memberikan tenggang waktu untuk membuat statement selama satu menunggu, setelah ditunggu jawaban dari mereka selama satu Minggu ternyata tak ada kabar nya, akhir nya kami bersama sama mendatangi pihak kepolisian Jakarta Utara untuk membuat laporan terkait bendera yang lusuh dan sobek itu di atas gedung hotel king cross.
Juga pada waktu itu sebenar nya kami meminta kepada perwakilan dari pihak king cross untuk bisa menemui kami oleh pihak manager mereka, sementara pak Herman yang menjabat sebagai HRD dari king cross menjawab bahwa manager mereka sangat sulit sekali untuk bisa di temui.
Ini yang membuat saya dan rekan rekan sangat kecewa, padahal saya hanya ingin bertemu untuk meminta penjelasan nya terkait bendera yang lusuh dan sobek itu, terlepas di sengaja atau tidak yang jelas pihak king cross dalam hal ini general manager mereka agar mau menjelas kan nya kepada kami, kami dalam hal ini para jurnalis Indonesia sebagai sosial kontrol untuk masyarakat butuh penjelasan yang sejelas jelas nya terkait bendera tersebut agar kami bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait bendera yang lusuh dan sobek itu di hotel king cross dengan bahasa tulisan kami.
Dan menurut saya ketika saya cermati secara teliti, di lihat dari unsur keberadaan nya bagi saya itu sebuah pembiaran yang di sengaja, maka seyogyanya pihak management king cross seharus nya membuat statement permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang disaksikan oleh pihak dari kami.
Hal tersebut bertujuan agar dapat di pahami oleh seluruh rakyat Indonesia sekaligus dapat menjadi edukasi untuk seluruh masyarakat Indonesia agar jangan sesekali menodai lambang kenegaraan bangsa nya, karena ada pasal yang menjelas kan tentang itu, yaitu pasal undang undang baru nomor 1 tahun 2023 yang mengatur tentang simbol lambang kenegaraan. Sementara pada pertemuan yang ke dua Perwakilan dari pihak king cross yang diwakili oleh pak Herman sendiri malah Seolah mencoba mengajak saya untuk mencari jalan persuasif dengan cara berdamai.
Damai dalam hal ini dengan cara mencoba memberi kan sejumlah uang kepada saya sebesar lima ratus ribu rupiah, lalu saya tolak, akhir nya mereka memaksa dengan menaikan jumlah uang nya menjadi satu juta setengah dan terakhir dua juta rupiah. Itupun tetap saya tolak, menurut Herman pihak manager sebenar nya hanya menitipkan sejumlah uang kepada nya sebesar lima ratus ribu rupiah agar dapat di terima oleh saya sebagai uang perdamaian atas masalah ini dan meminta agar kasus ini segera di cabut, hal tersebut bagi saya tidak dapat saya terima begitu saja,
saya tidak mau menerima nya akhir nya mereka berdua mencoba menambahkan nya lagi menjadi dua juta dengan uang pribadi mereka, agar saya dapat mau menyelesaikan kasus ini secara cepat, aman dan tak perlu sampai jauh.” Ujar baka ketua organisasi DJ PRO Jakut.
Berapapun jumlah uang yang mereka berikan kepada Baka, bagi Baka itu tak cukup untuk membuat kasus ini selesai. ” Kalau mereka mau memberikan uang sebaik nya kepada negara atas kesalahan yang mereka perbuat itu berdasarkan pasal 325 undang KUHP nomor 1 huruf b yang menerangkan pelarangan mengibar kan bendera merah putih dalam keadaan sobek, dalam pasal tersebut jelas berapa denda nya memasang bendera merah putih dalam keadaan sobek. Di pasal 234 menjelas kan hukum pidana kurungan nya selama tiga tahun dengan denda Dua ratus juta rupiah, sementara di pasal 235 kurungan penjara nya selama satu tahun dengan denda Sepuluh juta rupiah.
Nanti tinggal dilihat pasal yang mana yang pas untuk masalah ini, meskipun menurut saya masalah ini berada di pasal 235 KUHP undang undang baru nomor 1 hurup b yang berbunyi dilarang mengibarkan kan bendera dalam keadaan sobek, tapi ada pasal lagi yang harus mereka terima yaitu pasal penyuapan terhadap saksi pelapor yang mencoba memberi kan jalan damai dengan sejumlah uang.
Seharus nya mereka paham atas laporan yang saya buat, karena ada nya penghinaan terhadap lambang kenegaraan republik Indonesia dengan cara membiarkan lambang kenegaraan itu berkibar dalam ke adaan sobek.
Bagi saya Ini boro boro mau ada upacara pengibaran bendera setiap hari Senin, wong bendera lusuh dan sobek saja mereka masa bodo seperti tak menggubris nya, eh ujung ujungnya setelah di lapor kan ke polisi malah ngajak damai dengan memberi sejumlah uang ke saya, apa gak ngeselin coba. Pokok nya saya akan lanjutkan terus permasalahan ini sampai ke pengadilan, pasal nya sudah jelas membiarkan bendera merah putih berkibar dalam keadaan sobek.
Meskipun menurut penyidik masalah ini perlu ada nya pendalaman, penyidik akan memanggil saksi saksi dari pihak saya, maupun dari pihak mereka. Dan penyidik akan melihat adakah unsur pidana nya, kalau ada nanti akan bisa di lanjut.
Bagi saya unsur pidana nya jelas mengibarkan bendera merah putih dalam ke adaan sobek, dan mencoba menyuap saksi pelapor dengan ada nya kasus tersebut.
Saya juga meminta kepada penyidik bendera tersebut harus segera disita untuk barang bukti di pengadilan, dan siapa yang menaikan dan mengibarkan bendera tersebut dan siapa juga yang menurunkan nya harus segera di panggil.
Bagi saya ini harus di cermati secara baik, karena korbannya dalam masalah ini yaitu seluruh rakyat Indonesia, terlebih para pejuang yang mempertahankan NKRI ini dari penjajah.
Bahkan kalau kita mau melihat sebuah sejarah di masa lalu yaitu lokasi nya di kota Surabaya, pada 10 November tahun 1946 yang lalu.
Setelah negara ini di nyatakan merdeka, tiba tiba setahun kemudian pada tanggal 10 November di hotel oranye yang sekarang bernama hotel mojopahit tepat nya di jalan Tunjungan, pada saat itu arek arek Surabaya begitu marah nya ketika mereka melihat Belanda telah berani mengibarkan bendera kebangsaan nya yang berwarna merah putih biru di hotel oranye tersebut.
Akhir nya dengan semangat kebangsaan yang tinggi, bendera Belanda tersebut di sobek warna biru nya tinggal lah warna merah putih nya yang berkibar. Disini kita bisa belajar nilai nilai kebangsaan dari sejarah para pejuang di masa lalu.
Dan perjuangan untuk menyobek warna biru dari bendera Belanda tersebut itu sampai tidak mudah begitu saja mereka sampai bertaruh nyawa.
Bagai mana kalau pejuang tersebut di hidup kan kembali oleh Tuhan yang maha Esa, terus melihat bendera merah putih berkibar dalam keadaan sobek.Terus apa jadi nya, kira kira meraka itu para pejuang kemerdekaan marah gak.” Tutur baka kembali.
Dalam hal ini Baka, ketua DJ PRO Jakarta Utara akan tetap menerus kan kasus ini sampai ke ruang ranah pengadilan, kalau permohonan maaf belum mau di lontarkan oleh pihak king cross ke pada seluruh masyarakat Indonesia melalui konprensi pers.(Red)