28.6 C
Jakarta
BerandaInfoWARGA DESAK PENGUSUTAN MENYELURUH TATA KELOLA PKL DAN PENGGUNAAN FASILITAS PUBLIK DI...

WARGA DESAK PENGUSUTAN MENYELURUH TATA KELOLA PKL DAN PENGGUNAAN FASILITAS PUBLIK DI KAWASAN GOR GONDRONG

Mediaistana.com – Selasa 2 Juni 2026 – Gelombang pertanyaan dan kekecewaan masyarakat terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, Kota Tangerang, semakin menguat.

Warga menilai persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar menyangkut penataan pedagang, melainkan telah berkembang menjadi isu tata kelola, pengawasan, transparansi, dan efektivitas penegakan aturan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa berbagai persoalan yang berulang kali menjadi sorotan publik seolah tidak kunjung memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan kepastian kebijakan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Menurut warga, berbagai surat peringatan yang selama ini diterbitkan seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. Penegakan aturan harus memiliki tujuan yang jelas, terukur, dan mampu menghadirkan ketertiban yang nyata di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa aturan hanya kuat di atas kertas tetapi lemah dalam pelaksanaannya.

Jika suatu pelanggaran dianggap terjadi, maka harus ada penyelesaian sesuai prosedur hukum. Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Yang tidak boleh adalah membiarkan pertanyaan publik terus menggantung tanpa kejelasan,” ujar salah seorang warga.

Kekecewaan masyarakat semakin meningkat karena berbagai keluhan yang disampaikan selama ini dinilai belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan konflik maupun tindakan di luar hukum, melainkan meminta adanya kepastian, keterbukaan, dan penegakan aturan yang adil bagi semua pihak.

Dalam pandangan masyarakat, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, dan melindungi kepentingan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan mandat kepada Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Oleh sebab itu, warga mempertanyakan efektivitas langkah-langkah yang selama ini ditempuh apabila berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terus berulang tanpa penyelesaian yang dapat dirasakan secara nyata.

Selain persoalan penataan PKL, masyarakat juga meminta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan fasilitas umum serta sarana pendukung yang digunakan di kawasan tersebut. Menurut warga, seluruh aktivitas yang memanfaatkan fasilitas publik harus berjalan sesuai ketentuan hukum, memiliki dasar yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Warga menilai bahwa transparansi merupakan kunci utama untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila seluruh proses pengelolaan dilakukan sesuai aturan, maka keterbukaan informasi akan menjadi sarana terbaik untuk membangun kembali kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran administrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap adanya tindakan korektif dan penegakan hukum sesuai prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik. Ruang publik pada dasarnya merupakan aset yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus, pembiaran, atau ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa kepada siapa pun. Kami hanya meminta agar hukum dan aturan diterapkan secara sama kepada semua pihak. Jika aturan berlaku untuk masyarakat, maka aturan juga harus ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Warga mendesak agar pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, Satpol PP, serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan dan langkah penertiban yang selama ini dilakukan. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurut warga, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan atau seremonial administratif. Kepercayaan publik lahir dari tindakan nyata, transparansi, keberanian mengambil keputusan sesuai aturan, serta kesediaan pemerintah untuk menjawab pertanyaan masyarakat secara terbuka.

Masyarakat menegaskan bahwa negara adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, data, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi, opini, atau kepentingan kelompok tertentu.

Pada akhirnya, warga berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum.

Masyarakat menginginkan kepastian bahwa setiap aturan yang dibuat benar-benar dijalankan, setiap keluhan warga ditindaklanjuti secara serius, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional oleh lembaga yang berwenang.

Karena bagi masyarakat, pertanyaan yang paling mendasar adalah: untuk apa aturan dibuat jika pelaksanaannya tidak memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan rasa keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

Masyarakat menunggu jawaban bukan dalam bentuk janji, melainkan dalam bentuk tindakan nyata yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik.

Mediaistana.com

Redaksi : David E, SE.

oplus_32

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!