BerandaPEMERINTAHANLindungi Aset Umat dari Sengketa, Kantah Jakarta Utara dan Kemenag Percepat Sertifikasi...

Lindungi Aset Umat dari Sengketa, Kantah Jakarta Utara dan Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

JAKARTA, Mediaistana.Com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sinergi dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa, penguasaan pihak lain, maupun alih fungsi yang tidak sesuai peruntukannya.

Upaya percepatan ini menjadi bagian dari program prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menuntaskan legalisasi seluruh aset wakaf di Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terlindungi secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi dan konferensi yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada Jumat (4/6/2026), Dalam forum tersebut, jajaran ATR/BPN bersama Kementerian Agama menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mempercepat sertifikasi berbagai aset wakaf, mulai dari masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, hingga fasilitas sosial keagamaan lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., mengimbau seluruh pengurus yayasan, nazhir, tokoh agama, dan masyarakat untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang dikelola,Menurutnya sertifikat tanah merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk memastikan status kepemilikan serta menjaga peruntukan tanah wakaf agar tetap sesuai dengan amanah wakif,”Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga keberadaannya, Sertifikasi menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari, Dengan adanya sertifikat, aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegas Uunk Din Parunggi.

Komitmen Nasional Melindungi Aset Keagamaan Secara nasional, Kementerian ATR/BPN terus mengintensifkan program sertifikasi tanah wakaf melalui berbagai kegiatan percepatan serta penyerahan sertifikat kepada badan hukum keagamaan di berbagai daerah.

Program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga aset-aset keagamaan yang memiliki fungsi strategis bagi kehidupan sosial,pendidikan, dan ibadah masyarakat.

Pemerintah menilai masih terdapat sejumlah bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas lengkap, Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan, tumpang tindih administrasi pertanahan, hingga persoalan hukum yang dapat merugikan kepentingan umat di masa mendatang.

Oleh karena itu, sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, pemerintah daerah, para nazhir, serta masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan target sertifikasi tanah wakaf secara menyeluruh di Indonesia.

PTSL Permudah Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam mendukung percepatan tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan kemudahan akses layanan pertanahan.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian sekaligus menyederhanakan mekanisme pendaftaran tanah wakaf.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif para nazhir dalam mengurus legalitas aset wakaf yang dikelolanya.

Pengajuan Dimulai dari KUA
Bagi nazhir yang akan mendaftarkan tanah wakaf, proses awal dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Melalui KUA, akan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen dasar yang digunakan dalam pengajuan sertifikasi ke Kantor Pertanahan, Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan tahapan verifikasi selesai dilakukan, sertifikat tanah wakaf akan diterbitkan oleh BPN.

Pemerintah berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan seluruh aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang tersertifikasi, negara hadir memberikan perlindungan nyata terhadap aset umat, sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan lintas generasi tanpa dibayangi risiko sengketa maupun penyalahgunaan peruntukan.

“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah umat demi kemaslahatan bangsa,” tutup Uunk Din Parunggi.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!