BerandaPEMERINTAHANREKENING ASN IMIGRASI TEMBUS 366,7 MILIAR!KPK BONGKAR PUNGLI RAKSASA,WAMEN IMIPAS SILMY KARIM...

REKENING ASN IMIGRASI TEMBUS 366,7 MILIAR!KPK BONGKAR PUNGLI RAKSASA,WAMEN IMIPAS SILMY KARIM JADI TERSANGKA

JAKARTA, Mediaistana.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) berskala besar di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada rekening milik 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait layanan keimigrasian.

Temuan mengejutkan tersebut berasal dari analisis transaksi keuangan periode 2019 hingga 2025 yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),Dari total dana fantastis tersebut, KPK mengungkap bahwa hanya Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para ASN.

Sementara itu, 97 persen atau sekitar Rp357 miliar lainnya diduga kuat berasal dari praktik suap dan pungutan liar dalam pengurusan berbagai layanan keimigrasian,”Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo menjelaskan, sebagian besar dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari visa, paspor, izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), hingga pengurusan tenaga kerja asing,Menurutnya data PPATK menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan serangkaian penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi operasi penindakan besar-besaran.

OTT KPK Ungkap Dugaan Mafia Perizinan Imigrasi,Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, khususnya KITAS dan KITAP, yang selama ini menjadi layanan strategis dalam sistem keimigrasian Indonesia.

Dalam operasi itu, penyidik KPK mengamankan 17 orang, terdiri atas:
8 penyelenggara negara atau ASN, dan
9 pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat tinggi yang turut diamankan antara lain:

* Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;

* Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025;

* Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025.

Perkembangan kasus semakin mengejutkan setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.

Mereka adalah:
* Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;

* Saffar Muhammad Godam (SMG);

* Jaya Saputra (JS);

* Ronald Arman Abdullah (RAA);

* Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;

* Bagus Bramantyo (BGS) – Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;

* Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS;

* Gusti – Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Kedelapan tersangka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat diperlihatkan kepada publik usai konferensi pers penetapan tersangka.

Tamparan Keras bagi Reformasi Birokrasi
Terungkapnya dugaan korupsi dengan nilai ratusan miliar rupiah ini menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik, khususnya bidang keimigrasian yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan warga negara asing dan masyarakat Indonesia.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa praktik pungutan liar dalam pelayanan publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam membongkar secara menyeluruh dugaan mafia perizinan keimigrasian yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Imigrasi Indonesia.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!