BerandaBeritaPenanaman Paksa Lahan Sawah SHM Milik Siti Maisara di Dusun Keloran, Desa...

Penanaman Paksa Lahan Sawah SHM Milik Siti Maisara di Dusun Keloran, Desa Petemon

Probolinggo, Mediaistana.com
Kuasa hukum Ibu Siti Maisara, Nanang Haryadi, S.H., melakukan tindakan penanaman dan pemanfaatan lahan sawah milik kliennya di Dusun Keloran, Desa Petemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan disaksikan oleh Kepala Desa Petemon, Baginda Purnomo, perangkat desa, serta aparat Kepolisian Sektor Krejengan.

Langkah hukum ini ditempuh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/I/III/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, tertanggal 13 Maret 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada Sdr. Sholeh, warga Dusun Gudang RT 04 RW 05, Desa Selogodik, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Sdr. Sholeh diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut merupakan penggabungan delik penyerobotan tanpa hak atas tanah dari Pasal 385 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

Nanang Haryadi, S.H., menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan tersebut. Kepemilikan itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik / SHM Nomor 12.31.000010425.0 terbit tahun 2024.

Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut adalah milik yang sah, klien kami telah memasang spanduk pemberitahuan kepemilikan di atas lahan sawah pada tanggal 26 Februari 2026, ujar Nanang Haryadi, S.H.

Namun, spanduk tersebut dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hingga saat ini, masih terdapat aktivitas penanaman tembakau dan lombok di atas tanah milik klien tanpa izin dari pemilik yang sah.

Kami merasa sangat dirugikan karena ini sudah dua kali terjadi penanaman di atas tanah yang bukan hak miliknya. Untuk membela dan menegakkan hak milik klien kami, kami melakukan tindakan penanaman dan pemanfaatan lahan sawah tersebut pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, tegas Nanang.

Ia berharap Polres Probolinggo segera memproses laporan yang telah berjalan. Kepada pihak terkait, ia juga meminta agar proses tersebut dikawal supaya berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!