Probolinggo, Mediaistana.com
Dinas Perhubungan Dishub Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi rakor Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ. Rakor berlangsung Selasa 9 Juni 2026 di Pendopo Kecamatan Tiris.
Forum menyepakati pemasangan portal sementara di ruas jalan Manggisan-Tiris. Langkah ini sebagai pengamanan lalu lintas selama proses pemeliharaan jalan yang rusak akibat longsor.
Rakor melibatkan Dishub Kabupaten Probolinggo, Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo, Forkopimka Tiris, Kepala Desa Segaran, serta perwakilan paguyuban sopir truk Kecamatan Tiris.
Peserta rapat mengusulkan langkah pendukung. Antara lain pemasangan rambu pemberitahuan keberadaan portal pada jarak 1 kilometer, 500 meter, dan 100 meter sebelum lokasi. Titik portal juga akan dilengkapi penerangan jalan untuk keselamatan malam hari.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menjelaskan portal dipasang untuk melindungi keselamatan masyarakat dan pengguna jalan. Tujuan Forum LLAJ merumuskan kebijakan menjamin keselamatan selama pemeliharaan jalan rusak akibat longsor. Portal bersifat sementara atau non permanen sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, katanya.
Menurut Edy, pembatasan lalu lintas diperlukan untuk mengurangi risiko kerusakan jalan lebih parah. Sekaligus mencegah kecelakaan akibat kondisi jalan belum aman dilalui kendaraan bertonase besar. Kami pasang informasi dasar hukum pembatasan kendaraan angkutan barang pada portal agar masyarakat paham kebijakan ini berlandasan hukum jelas, jelasnya.
Hasil rapat menyepakati lokasi portal sementara. Titiknya di depan Balai Penyuluhan Pertanian BPP sisi barat dan dekat titik longsor sisi timur. Ketinggian portal disesuaikan agar kendaraan jenis Elf dan Hiace masih bisa melintas, namun membatasi truk berdimensi besar.
Perwakilan paguyuban sopir truk menyetujui pemasangan portal sementara selama perbaikan berlangsung. Ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa keselamatan prioritas utama, terangnya.
Untuk kondisi darurat seperti kebakaran atau evakuasi, portal dilengkapi gembok. Kuncinya diserahkan ke pihak kecamatan, pemerintah desa, dan petugas pemadam kebakaran. Apabila ada keadaan darurat butuh akses kendaraan khusus, portal cepat dibuka agar pelayanan tidak terganggu, tegasnya.
Lebih lanjut Edy menyampaikan Dishub bersama kepolisian, pemerintah kecamatan, Koramil, dan pemerintah desa akan monitoring berkala. Kami berharap langkah ini jaga keselamatan pengguna jalan sekaligus dukung kelancaran perbaikan infrastruktur. Sosialisasi ke masyarakat terus dilakukan agar kebijakan dipahami dan didukung, tambahnya.
Selain portal, peserta rapat menyoroti minimnya penerangan jalan di ruas Condong-Tiris. Peserta juga mengusulkan kebutuhan sarana keselamatan lalu lintas di sejumlah objek wisata Kecamatan Tiris. Masukan itu jadi bahan tindak lanjut untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Tiris dan sekitarnya.