Probolinggo, Mediaistana.com
Kasus pengeroyokan terhadap jurnalis media online Fabil Is Maulana akhirnya berakhir. Setelah sempat bergulir hingga penetapan dua tersangka, perkara ditutup melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) .
Di balik berakhirnya perkara, beredar informasi di kalangan awak media. Proses perdamaian diduga disertai penyerahan uang sekitar Rp30 juta.
Kasus ini bermula dari insiden di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo Rabu 25 Februari 2026. Saat itu Fabil sedang meliput Rapat Dengar Pendapat RDP terkait polemik debt collector. Korban mengaku menjadi korban pengeroyokan ketika mendokumentasikan kericuhan di lokasi.
Sehari berselang Kamis 26 Februari 2026, korban didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan melaporkan kejadian ke Polres Probolinggo. Proses penyidikan berlanjut hingga Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan dua orang, MH 33 dan AH 26, sebagai tersangka.
Keduanya disangka Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum. Penetapan tersangka jadi titik puncak penyidikan sebelum kasus masuk tahap RJ.
Mengenai uang Rp30 juta, salah seorang awak media yang enggan disebut namanya mengaku punya bukti transfer. Apanya lawong saya sudah punya bukti transfernya, katanya. Menurutnya informasi yang beredar bukan kabar tanpa dasar.
Menanggapi hal itu, ayah korban Bambang menegaskan dirinya tidak menerima uang apapun. Ia meminta pertanyaan soal uang disampaikan ke kuasa hukum korban. Kalau mau tanya masalah uang silakan langsung tanya ke kuasa hukumnya, saya tidak menerima uang apapun, ujar Bambang Rabu 10 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah uang tersebut diterima Fabil, Bambang memberi jawaban singkat “Ya”. Pernyataan itu menambah dinamika pemberitaan meski detailnya belum dijelaskan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana menegaskan penyidik hanya menjalankan mekanisme sesuai prosedur. Ia membantah ada penerimaan apapun. Kami tidak menerima apapun dan hanya melakukan sesuai prosedural RJ, tulisnya lewat WhatsApp.
Ia juga menjelaskan penyidik tidak ikut terlibat dalam proses pemulihan hak atau kesepakatan antar pihak. RJ murni kesepakatan korban, tersangka, dan keluarga besar dengan pengawasan penyidik sesuai Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021.
Terlepas dari berakhirnya perkara lewat RJ, kasus ini jadi pengingat. Perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik serta penegakan hukum yang adil dan transparan tetap jadi perhatian publik.