BerandaInfoAwali Aktivitas Tambang dengan Ritual Adat, Koperasi PTB Minta Restu Leluhur Pulau...

Awali Aktivitas Tambang dengan Ritual Adat, Koperasi PTB Minta Restu Leluhur Pulau Buru

 

Sebelum memulai aktivitas pertambangan rakyat yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah, Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) memilih terlebih dahulu menengok akar budayanya.

Senin (15/6/2026), koperasi PTB menggelar syukuran dan ritual adat sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur serta memohon keselamatan dalam menjalankan aktivitas pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Koperasi PTB, Rustam Soamole, SH, dan dihadiri para tokoh adat, kepala-kepala soa Soar Pito Soar Pa, serta perwakilan Raja Kayeli.

Dalam sambutannya, Rustam menegaskan bahwa Koperasi Parusa Tanila Baru merupakan koperasi yang lahir dari masyarakat adat Soar Pito Soar Pa sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan tidak boleh terlepas dari nilai-nilai adat dan penghormatan terhadap leluhur.

“Walaupun koperasi ini bekerja berdasarkan izin dan regulasi yang diberikan negara melalui IPR, kita tetap harus menghormati adat dan para leluhur. Sebagai anak negeri, kita wajib meminta izin dan restu kepada para moyang yang telah mewariskan tanah ini kepada kita,” kata Rustam.

Menurutnya, ritual adat tersebut menjadi simbol bahwa pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan seiring dengan pelestarian tradisi dan budaya masyarakat setempat.

Rustam juga menegaskan bahwa PTB tidak dibentuk untuk kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Koperasi, kata dia, hadir sebagai wadah legal yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat Pulau Buru secara umum.

“Koperasi ini tidak punya kepentingan politik. Tujuan kami adalah bagaimana masyarakat bisa sejahtera melalui pengelolaan sumber daya alam yang legal dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah melalui proses panjang selama bertahun-tahun, PTB kini telah mengantongi berbagai dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, berbagai tahapan administrasi seperti penyusunan rencana teknis kegiatan, proses kawasan hutan, hingga penetapan tapal batas oleh instansi terkait juga telah dilalui.

Menurut Rustam, legalitas yang diperoleh koperasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang.

“Kita ingin anak-anak kita yang hari ini masih sekolah nanti bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi dan mampu bersaing dengan daerah lain. Itu tujuan besar yang ingin kita capai melalui koperasi ini,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa hak-hak adat dan hak para ahli waris tetap menjadi perhatian utama koperasi. PTB, lanjutnya, akan menyelesaikan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan masyarakat adat dan pemilik hak ulayat sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Rustam turut mengingatkan seluruh anggota koperasi untuk bekerja sesuai regulasi dan menghindari pelanggaran hukum. Ia mengaku pesan tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Maluku agar seluruh koperasi pemegang IPR menjalankan aktivitas secara tertib dan bertanggung jawab.

“Kita sudah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan legalitas ini. Karena itu, kita harus menjaganya dengan bekerja sesuai aturan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.

Ritual adat yang digelar PTB menjadi penanda bahwa di tengah modernisasi sektor pertambangan rakyat, nilai-nilai adat tetap menjadi fondasi penting dalam menjaga harmoni antara pembangunan, masyarakat, dan warisan leluhur di Bumi Bupolo.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!