Catatan Kritis oleh: Mansur Latakka (pelaku dan praktisi tambang rakyat)
Persoalan pertambangan rakyat di Indonesia kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, negara terus memperketat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun di sisi lain, ribuan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat merasa semakin terhimpit oleh regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah negara sedang memberantas pelaku utama pertambangan ilegal, atau justru lebih banyak menyasar masyarakat kecil yang hanya berusaha mencari nafkah?
Di berbagai daerah yang memiliki potensi emas, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua hingga Maluku, aktivitas tambang rakyat telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan bahkan jutaan warga. Bagi sebagian masyarakat pedesaan, menambang bukan sekadar pekerjaan, melainkan jalan tercepat untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tengah terbatasnya lapangan kerja.
Namun kenyataannya, masyarakat sering berhadapan dengan aturan yang rumit, perizinan yang panjang, serta ancaman pidana ketika melakukan aktivitas penambangan di luar skema yang ditentukan pemerintah.
Ironisnya, banyak pihak menilai bahwa yang paling sering berhadapan dengan hukum justru para penambang kecil. Sementara para pemodal besar atau “cukong” yang diduga mengendalikan perputaran modal dan perdagangan hasil tambang dari belakang layar relatif jarang tersentuh.
Di berbagai daerah pertambangan, tidak sedikit penambang tradisional yang akhirnya harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi. Padahal, mereka merupakan tulang punggung keluarga yang menggantungkan kehidupan istri, anak, dan keluarganya dari hasil kerja di lokasi tambang. Ketika seorang penambang dipenjara, yang terdampak bukan hanya dirinya, tetapi juga seluruh anggota keluarganya yang kehilangan sumber penghidupan.
Kondisi inilah yang memunculkan kritik bahwa penegakan hukum harus mampu menjangkau seluruh mata rantai pertambangan ilegal secara adil, termasuk para pemodal besar, penadah, dan jaringan perdagangan hasil tambang yang selama ini diduga memperoleh keuntungan paling besar dari aktivitas tersebut.
Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyebutkan ribuan titik pertambangan tanpa izin tersebar di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan ini bukan masalah lokal, melainkan persoalan nasional yang membutuhkan solusi komprehensif.
Banyak kalangan berpendapat bahwa pendekatan hukum semata tidak akan menyelesaikan masalah. Selama kebutuhan ekonomi masyarakat tetap tinggi dan akses legal terhadap pengelolaan sumber daya alam masih terbatas, aktivitas tambang rakyat akan terus muncul.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan formula baru yang lebih realistis. Salah satunya dengan memperluas akses legal bagi masyarakat untuk mengelola tambang rakyat melalui mekanisme yang sederhana, transparan, dan mudah dijangkau.
Dengan sistem yang tertata, negara berpotensi memperoleh penerimaan yang besar dari sektor ini. Di sisi lain, pengawasan lingkungan dapat dilakukan secara lebih efektif karena aktivitas masyarakat berada dalam koridor hukum yang jelas.
Bahkan sejumlah kalangan mengusulkan agar negara membangun sistem pembelian dan pengelolaan hasil tambang rakyat yang resmi dan terintegrasi. Dengan demikian, produksi emas dapat tercatat secara legal, pemasukan negara meningkat, dan ruang bagi praktik penyelundupan dapat dipersempit.
Persoalan penyelundupan emas sendiri selama ini menjadi isu yang kerap dibicarakan di kalangan pelaku tambang. Banyak pihak meyakini bahwa kerugian negara akibat perdagangan emas ilegal jauh lebih besar dibandingkan aktivitas para penambang tradisional yang bekerja menggunakan peralatan sederhana.
Di Maluku, Gunung Botak di Pulau Buru sering dijadikan contoh bagaimana sektor pertambangan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Aktivitas di kawasan tersebut selama bertahun-tahun telah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan usaha kecil di berbagai sektor.
Meski demikian, akses masyarakat terhadap pengelolaan tambang yang legal masih dianggap belum sepenuhnya mudah. Berbagai persyaratan administrasi dan mekanisme kelembagaan dinilai masih menjadi tantangan tersendiri bagi warga yang ingin bekerja secara sah.
Pada akhirnya, kekayaan alam Indonesia seharusnya menjadi kekuatan ekonomi yang dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Sumber daya alam tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pemodal atau kelompok tertentu, sementara masyarakat di sekitar kawasan tambang tetap hidup dalam ketidakpastian.
Karena itu, muncul harapan agar pemerintah tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemberi solusi. Negara dituntut mampu menciptakan regulasi yang melindungi lingkungan sekaligus memberi ruang hidup bagi rakyat, sehingga kekayaan alam Indonesia benar-benar menjadi kekayaan negara yang manfaatnya dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia.