BerandaInfoI Nyoman Ancam Tempuh Jalur Hukum, Peringatkan Oknum yang Diduga Ingin Kuasai...

I Nyoman Ancam Tempuh Jalur Hukum, Peringatkan Oknum yang Diduga Ingin Kuasai Lahannya di Marloso

Maluku-Namlea.Pemilik lahan, I Nyoman Sukarata Yasa, melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga berupaya menguasai tanah miliknya di Desa Persiapan Marloso, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

I Nyoman menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada oknum masyarakat maupun pihak lain yang masuk, mematok, mengerjakan, atau mengklaim lahan tersebut tanpa persetujuannya sebagai pemilik sah.

“Saya tegaskan, siapa pun yang dengan sengaja masuk dan menguasai lahan ini tanpa hak akan saya hadapi melalui jalur hukum. Saya siap meminta bantuan aparat penegak hukum dan menuntut ganti rugi atas setiap kerugian yang ditimbulkan,” tegas Nyoman dalam keterangannya.

Peringatan tersebut disampaikan setelah dirinya mengaku menerima informasi dari sumber yang dianggap terpercaya mengenai adanya dugaan aktivitas pematokan lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Menurut I Nyoman, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa sejumlah oknum masyarakat Desa Jamilu diduga telah melakukan pematokan di atas lahan tersebut. Bahkan, ia mengaku mendapat informasi bahwa pembahasan terkait lahan itu turut melibatkan Kepala Desa Jamilu, Haris Buton.

“Informasi yang saya terima menyebutkan ada pematokan di lahan saya. Saya juga mendapat informasi bahwa ada rapat yang melibatkan Kepala Desa Jamilu terkait persoalan tersebut. Karena itu saya merasa perlu memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki hak atas tanah itu,” ujarnya.

I Nyoman menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah yang menurutnya dimiliki secara sah dan dilindungi oleh hukum. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati hak kepemilikan yang ada dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik agraria.

Sebagai langkah antisipasi, I Nyoman mengaku akan mengirimkan surat pencegahan penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buru. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai instansi, mulai dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Namlea, Polda Maluku, Polres Buru, Kodim 1506/Namlea, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buru, Camat Namlea, hingga Pemerintah Desa Jamilu.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan terbitnya sertifikat hak atas tanah di atas lahan yang diklaimnya sebagai milik sah tanpa adanya pelepasan hak atau persetujuan dari dirinya.

“Saya tidak ingin ada sertifikat yang tiba-tiba muncul di atas tanah milik saya tanpa sepengetahuan dan tanpa pelepasan hak dari saya. Karena itu saya sudah menyampaikan surat resmi kepada instansi terkait sebagai bentuk pencegahan,” katanya.

I Nyoman berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku agar persoalan pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Jamilu terkait informasi yang disampaikan oleh I Nyoman Sukarata Yasa. (Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!