Probolinggo, Mediaistana.com
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo terus menunjukkan komitmen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan usaha mikro. Salah satunya dengan fasilitasi legalitas usaha dan legalitas produk bagi pedagang pasar di Pasar Tongas Kulon, Pasar Lumbang, Pasar Condong dan Pasar Wangkal, Selasa (23/6/2026).
Program ini difokuskan pada pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta penguatan legalitas produk seperti sertifikasi halal, izin edar dan standar keamanan produk.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih maju dan berdaya saing. Legalitas usaha seperti NIB memberikan kepastian hukum, membuka akses pembiayaan, peluang kemitraan serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar yang semakin kompetitif, ujarnya.
Sugeng menambahkan, legalitas produk juga menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Melalui legalitas produk seperti sertifikasi halal dan izin edar, kita ingin memastikan produk UMKM memiliki jaminan kualitas dan keamanan bagi masyarakat, lanjutnya.
Menurut Sugeng, melalui program pendampingan ini, DKUPP ingin memastikan pedagang pasar tradisional tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri dan profesional. Pasar rakyat harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kuat dan modern tanpa meninggalkan akar ekonomi kerakyatan, tegasnya.
Sugeng menegaskan seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari visi Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing). Dengan usaha yang legal, produk yang terjamin serta pelaku usaha yang naik kelas, kita optimistis ekonomi daerah akan tumbuh semakin kuat dan masyarakat semakin sejahtera, pungkasnya.