Mediaistana.com||Tulungagung – Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam dan cap jeky di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang beredar agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian disebut berada di beberapa lokasi, antara lain wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Rejotangan, Kecamatan Kalidawir, dan sejumlah titik lain yang masih dalam proses penelusuran.
Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan transparan. Selain merupakan tindak pidana, perjudian juga dinilai berdampak pada keamanan lingkungan, kondisi sosial, dan ekonomi keluarga.
“Kami berharap ada kepastian hukum. Jika memang ada pelanggaran, proseslah sesuai aturan. Jika tidak ada, sampaikan hasilnya kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait informasi tersebut. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak yang disebut sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Penegakan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kini masyarakat menanti langkah konkret aparat untuk menjawab keresahan publik melalui penyelidikan yang profesional, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.(bersambung)