BURU — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak kembali mencuat. Kali ini, Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB) mempertanyakan tindakan personel TNI yang bertugas di Pos Kali Anahoni, Kabupaten Buru, yang disebut menghadang alat berat milik PTB saat menuju lokasi kerja koperasi, Senin (24/8/2026).
Ketua Koperasi PTB, Ruslan Arif Soamole, SH, meminta kejadian tersebut tidak dibiarkan menjadi persoalan lapangan yang berujung pada polemik antarlembaga. Ia mendesak adanya penjelasan terbuka mengenai dasar kewenangan penghentian alat berat tersebut.
Menurut Ruslan, alat berat milik PTB sedang dalam perjalanan menuju wilayah kerja yang disebut berada dalam kawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) PTB dan dikawal oleh pengawas koperasi.
Namun, kata dia, pihaknya mempertanyakan alasan penghentian karena tidak memperoleh penjelasan yang dinilai memadai mengenai dasar hukum maupun administratif tindakan tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar dan alasan penghentian alat berat milik PTB. Sebelum melakukan aktivitas, kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas ESDM dan pihak-pihak terkait, termasuk unsur keamanan,” ujar Ruslan.
Ia menegaskan, apabila terdapat persoalan mengenai dokumen, teknis kegiatan, maupun legalitas operasional, seharusnya hal tersebut disampaikan secara resmi kepada koperasi untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
PTB Klaim Dokumen Lengkap
PTB juga menegaskan telah melengkapi dokumen yang mereka anggap diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Ruslan menyebut kelengkapan tersebut mencakup dokumen pertambangan, termasuk dokumen terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Karena itu, PTB meminta pemerintah dan instansi berwenang menunjukkan secara konkret apabila terdapat dokumen yang masih dianggap kurang.
“PTB sudah melengkapi seluruh administrasi yang dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Termasuk dokumen PPKH dan RKAB. Kalau memang ada kekurangan administrasi, kami meminta agar ditunjukkan secara resmi dokumen apa yang dianggap belum lengkap,” tegasnya.
Menurut PTB, kepastian hukum menjadi sangat penting karena kegiatan pertambangan menyangkut investasi, alat berat, tenaga kerja, serta kepentingan masyarakat.
Koperasi menyatakan siap membuka seluruh dokumen yang dimiliki untuk diverifikasi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Pertanyakan Mengapa
Ada yang Boleh Beraktivitas, PTB Dihentikan?
Persoalan yang paling disoroti PTB bukan hanya penghentian alat berat mereka.
Ruslan juga mempertanyakan adanya aktivitas alat berat pihak lain di kawasan Gunung Botak yang menurut informasi yang diterimanya telah berlangsung cukup lama.
Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut diperiksa dengan standar yang sama?
PTB meminta pemerintah memastikan seluruh pelaku kegiatan pertambangan diperiksa berdasarkan ketentuan yang sama, termasuk mengenai legalitas pertambangan, penggunaan kawasan, PPKH, RKAB, serta persyaratan teknis lainnya apabila memang diwajibkan.
“Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, maka aturan tersebut harus berlaku adil kepada semua pihak. Jangan sampai koperasi yang sudah berusaha melengkapi administrasi justru dihentikan, sementara kegiatan pihak lain tetap berjalan,” kata Ruslan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pertanyaan terbuka kepada pemerintah dan aparat terkait: apakah pengawasan pertambangan di Gunung Botak benar-benar dilakukan secara konsisten, atau masih terdapat standar berbeda terhadap pelaku yang berbeda?
PTB meminta pertanyaan tersebut dijawab bukan melalui pernyataan, melainkan melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Tugas TNI Juga Diminta Diperjelas
PTB secara khusus meminta adanya klarifikasi mengenai tugas dan kewenangan personel TNI yang berada di Pos Kali Anahoni.
Menurut Ruslan, pihaknya tidak bermaksud mempertentangkan koperasi dengan institusi TNI. Namun, setiap tindakan aparat di lapangan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
PTB meminta Pangdam, Danrem, Dandim 1506 Namlea, serta unsur terkait melakukan klarifikasi internal mengenai apa dasar tindakan penghentian alat berat tersebut.
“Kami tidak ingin terjadi benturan di lapangan. Kami hanya meminta kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Kalau ada dokumen kami yang harus diperbaiki atau ada ketentuan yang belum dipenuhi, silakan disampaikan secara resmi. Kami siap mengikuti aturan,” ujar Ruslan.
Gubernur Maluku Diminta Turun Tangan
Karena persoalan ini menyangkut aktivitas pertambangan di Gunung Botak dan melibatkan sejumlah institusi, PTB meminta Pemerintah Provinsi Maluku turun tangan.
Gubernur Maluku diminta memerintahkan koordinasi antara Dinas ESDM, instansi kehutanan, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait untuk memeriksa legalitas seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
PTB menginginkan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap satu koperasi.
Jika memang ada kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan, maka seluruh pihak yang melanggar harus mendapatkan perlakuan sesuai hukum.
Sebaliknya, jika suatu pihak telah memenuhi persyaratan, maka aktivitasnya tidak semestinya dihentikan tanpa dasar yang jelas.
Jangan Sampai Penegakan Aturan Menjadi Tebang Pilih
PTB menilai persoalan di Gunung Botak tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan siapa yang lebih kuat di lapangan.
Hukum, kata mereka, harus menjadi satu-satunya ukuran.
Apabila benar terdapat pelanggaran administrasi atau teknis, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila suatu kegiatan dihentikan, dasar penghentiannya juga harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan PTB kini bukan semata-mata soal satu alat berat yang dihentikan di Pos Kali Anahoni.
Pertanyaannya jauh lebih besar: apakah hukum pertambangan di Gunung Botak benar-benar berlaku sama untuk semua pihak?
PTB meminta pemerintah membuktikannya melalui pemeriksaan menyeluruh dan transparan.
“Pertanyaan kami sederhana: apabila semua pihak wajib mengikuti aturan, maka aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten. Kami berharap pemerintah hadir untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Ruslan.
Dengan munculnya persoalan ini, perhatian publik kini tertuju kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas ESDM, aparat TNI-Polri, serta instansi teknis lainnya untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status kegiatan PTB, dasar penghentian alat berat di Pos Kali Anahoni, dan standar pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Botak.