Probolinggo, Mediaistana.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani fiktif Tahun Anggaran 2022 di Bank BNI Cabang Probolinggo, Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Selasa (7/7/2026).
Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Nomor: Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026. Terbaru, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi berinisial BD, TM, SF, SA, HB, dan JYM.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, S.H.,M.Hum, melalui Kasi Intel membenarkan proses penyidikan masih berjalan.
Saat ini kami masih berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara, ujar Kasi Intel kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Dari 43 saksi yang dijadwalkan, sebanyak 27 orang telah hadir memenuhi panggilan di Kantor Desa Maron Kulon pada 30 April 2026. Sementara 16 saksi lainnya mangkir dan akan dipanggil ulang.
Dalam pemeriksaan, Oknum Kepala Desa Maron Kulon berinisial HB mengaku menjadi korban dalam kasus ini. Saya juga dirugikan dengan adanya KUR Tani ini, katanya.
Namun, HB juga mengakui adanya keterlibatannya dalam perkara yang tengah ditangani Kejari Probolinggo tersebut.
Kejari menegaskan fokus penyidikan saat ini adalah membongkar alur penyaluran KUR Tani fiktif 2022 di Desa Maron Kulon.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana KUR yang diduga fiktif, tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka.
Penyidikan akan terus dilanjutkan setelah hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP diterima, pungkasnya.