Kabupaten Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum membeli rumah di kawasan cluster, khususnya yang akses jalannya masih bergantung atau melintasi perumahan lain dan belum memiliki akses mandiri. Rabu, 08/07/2026.
Menurut keterangan warga, terdapat sebuah cluster di wilayah Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang hingga kini masih menghadapi persoalan akses jalan masuk. Sengketa tersebut disebut telah berlangsung sekitar 10 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Warga menilai permasalahan akses tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pihak pengembang agar tidak terus berlarut-larut dan berdampak kepada penghuni maupun calon konsumen.
”Sengketa akses masuk cluster ini sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Sampai sekarang belum ada penyelesaian dengan lingkungan RT dan RW di Desa Bojonggede,” ujar salah seorang warga Perumahan Griya Yasa.
Warga juga berharap persoalan akses jalan segera diselesaikan melalui musyawarah dengan seluruh pihak terkait. Mereka menginginkan penggunaan akses menuju cluster tersebut dihentikan sementara hingga ditemukan solusi yang disepakati bersama.
”Jangan sampai developer pura-pura tidak tahu akar permasalahan ini. Kami ingin persoalan ini benar-benar diselesaikan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” lanjutnya.
Kasus sengketa akses jalan menuju kawasan hunian bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sejumlah kasus serupa pernah mencuat dan berujung pada terganggunya aktivitas penghuni akibat belum tuntasnya persoalan legalitas maupun akses masuk. Karena itu, calon pembeli rumah disarankan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas lahan, status akses jalan, serta memastikan akses menuju hunian memiliki kepastian hukum sebelum melakukan transaksi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengembang terkait pernyataan warga mengenai sengketa akses jalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak pengembang ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.