BerandaInfoKontroversi Lahan KMP Jamilu: Data Luas Tanah dan Kewenangan Pemberi Hak Dipertanyakan

Kontroversi Lahan KMP Jamilu: Data Luas Tanah dan Kewenangan Pemberi Hak Dipertanyakan

 

Polemik kepemilikan lahan yang saat ini menjadi lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Jamilu pada lahan warga di Desa Persiapan Marloso, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, semakin mengemuka.

Sejumlah dokumen dan keterangan yang beredar menunjukkan adanya perbedaan data luas lahan serta pertanyaan mengenai kewenangan pihak yang menerbitkan surat-surat alas hak pada masa lalu.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, lahan yang diklaim berkaitan dengan Inyoman Sakurata Yasa berawal dari hibah yang diberikan oleh Bahadin Bessy pada tahun 1983. Tiga tahun kemudian, hibah tersebut diperkuat dengan penerbitan akta PPAT Nomor 5 Tahun 1986.

Dalam dokumen tersebut, luas lahan disebut mencapai sekitar 8.300 meter persegi atau kurang lebih 0,83 hektare.

Namun persoalan muncul setelah Kepala Desa Jamilu menyatakan bahwa lokasi pembangunan Kopdes merah putih berada di atas tanah milik desa jamilu yang berasal dari pemberian Raja Petuanan Lilialy kepada masyarakat Jamilu pada tahun 1995.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru. Sebab, dalam dokumen PPAT tahun 1995 yang beredar, luas tanah yang tercantum mencapai 8.750.000 meter persegi atau sekitar 875 hektare. Angka tersebut jauh berbeda dengan luas lahan yang disebut dalam dokumen hibah dan PPAT tahun 1986.

Selisih yang sangat besar ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian data yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Apakah yang dimaksud dalam kedua dokumen tersebut merupakan objek tanah yang sama atau berbeda, hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Tidak hanya soal luas lahan, legalitas pemberian hak pada tahun 1995 juga mulai dipersoalkan.

Menurut keterangan Anwar Bessy, Bahadin Bessy yang disebut sebagai pihak pemberi tanah pada tahun 1995 sebenarnya telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Raja Petuanan Lilialy pada tahun 1993. Jika keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan

Bahadin Bessy dalam menerbitkan atau menandatangani dokumen yang berkaitan dengan tanah pada tahun 1995.

Yang lebih menarik, pada tahun yang sama ketika dokumen PPAT 1995 diterbitkan, Raja Petuanan Lilialy saat itu, Anwar Bessy, disebut telah mengeluarkan surat pembatalan terhadap PPAT tersebut. Surat pembatalan itu dikabarkan masih tersimpan dan menjadi salah satu dokumen penting yang dapat menjelaskan status hukum lahan yang kini dipersoalkan.

Apabila keberadaan surat pembatalan tersebut dapat dibuktikan dan memiliki kekuatan hukum administrasi yang sah, maka akan muncul konsekuensi hukum terhadap klaim-klaim yang bersumber dari dokumen yang dibatalkan.

Sejumlah pemerhati agraria menilai sengketa ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak di ruang publik. Seluruh dokumen historis, mulai dari hibah tahun 1983, PPAT Nomor 5 Tahun 1986, PPAT tahun 1995, hingga surat pembatalan yang diterbitkan Raja Anwar Bessy, perlu diuji secara administratif dan hukum untuk memastikan keabsahan masing-masing.

Polemik ini juga menjadi penting karena menyangkut aset yang kini digunakan untuk pembangunan fasilitas ekonomi masyarakat. Kepastian status lahan dibutuhkan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Jamilu, ahli waris Bahadin Bessy, maupun pihak-pihak yang menguasai dokumen PPAT 1995 belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan data luas tanah, dasar penerbitan dokumen, serta status surat pembatalan yang disebut-sebut diterbitkan pada tahun yang sama.

Di tengah silang pendapat tersebut, satu pertanyaan yang kini menjadi sorotan publik adalah: siapa sebenarnya yang memiliki hak atas lahan yang saat ini menjadi lokasi pembangunan Kopdes Jamilu, dan dokumen mana yang memiliki kekuatan hukum paling kuat? Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan fakta sejarah yang ada.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!