Probolinggo, Mediaistana.com
Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Tersangka AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan ditangkap 10 hari setelah jasad korban ditemukan.
Pengungkapan disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Rupatama, Jumat (17/7/2026).
Kasus bermula dari penemuan jasad seorang pria di lahan kosong Jalan Pantai Permata, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban menghubungi AN untuk bertemu di Terminal Bayuangga.
Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur. Mereka kemudian berkeliling Kota Probolinggo menggunakan sepeda motor milik korban hingga larut malam.
Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya berhenti di Pantai Permata. Lokasi tersebut disebut kerap mereka gunakan untuk siaran langsung di TikTok.
Di lokasi itu terjadi pertengkaran. Tersangka mengambil palu dari bagasi motor milik korban dan memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh.
Tersangka kemudian mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, tersangka juga menyayat mulut dan leher korban menggunakan cutter milik korban.
Setelah memastikan korban meninggal, jasad diseret sekitar 50 meter ke area ladang. Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor, tas, dompet, dan ponsel milik korban.
Sepeda motor korban dijual melalui marketplace Facebook kepada warga Klakah, Lumajang seharga Rp4 juta. Sementara tas dan ponsel dibuang di pinggir sungai depan SPBU Klakah.
Tersangka diamankan Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa sebagai saksi, AN mengakui perbuatannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kaos merah, sarung batik, sandal, potongan cutter, ponsel Samsung Galaxy M12, joran pancing, dan helm.
Motif sementara karena sakit hati dan faktor ekonomi. Tersangka juga berupaya menghilangkan jejak seolah pembunuhan terjadi karena dendam, ujarnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 479 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.