Mamuju, Sulawesi Barat – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Barat (GEBRAK Sulbar) menyoroti kaburnya seorang tahanan dari Rumah Tahanan Polres Polewali Mandar yang berdasarkan informasi yang beredar diduga melarikan diri saat diberi kesempatan membuang sisa makanan. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan tahanan di lingkungan Polres Polewali Mandar.
Menurut GEBRAK Sulbar, penjelasan bahwa seorang tahanan dapat melarikan diri saat membuang sisa makanan harus dijelaskan secara rinci kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana seorang tahanan yang berada dalam pengawasan aparat dapat memiliki kesempatan untuk kabur.
Peristiwa tersebut, menurut GEBRAK Sulbar, semakin menambah sorotan publik terhadap kinerja Polres Polewali Mandar. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan pemberitaan mengenai dugaan adanya permintaan biaya sebesar Rp17 juta yang disebut dibebankan kepada keluarga korban untuk keperluan penjemputan tersangka di Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut. Namun, polemik belum berakhir setelah orang tua korban melalui pemberitaan media secara terbuka membantah isi klarifikasi tersebut. Perbedaan keterangan antara aparat kepolisian dan pihak keluarga korban inilah yang menurut GEBRAK Sulbar harus dijawab melalui pemeriksaan yang independen dan transparan, bukan sekadar saling menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, GEBRAK Sulbar mendesak Kapolda Sulawesi Barat agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Polewali Mandar dan Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, termasuk mengevaluasi sistem pengamanan tahanan, pelayanan kepada masyarakat, serta penanganan perkara yang belakangan menjadi perhatian publik.
Selain itu, GEBRAK Sulbar meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan dugaan kelalaian, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas.
GEBRAK Sulbar berpandangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri hanya dapat dipulihkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian melakukan evaluasi terhadap setiap persoalan yang menjadi perhatian publik. Tidak boleh ada ruang bagi dugaan kelalaian maupun penyimpangan yang dibiarkan tanpa pemeriksaan yang objektif.