Mamuju, 31 Juli 2026 –Jeck Paridi Devisi riset dan Advokasi (PUSSMA) mengapresiasi langkah Polresta Mamuju yang telah melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kalumpang. Upaya tersebut merupakan bagian penting dari penegakan hukum serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.
Namun demikian, Jeck menilai penanganan perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi merupakan prinsip penting dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Jeck yang juga tokoh pemuda di dari Kalumpang mencermati bahwa dalam penyampaian sebelumnya kepada publik, Polresta Mamuju pernah mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Akan tetapi, pada perkembangan terbaru, salah satu pihak yang kini menjabat sebagai anggota DPRD diketahui berstatus sebagai saksi.
Penentuan status hukum seseorang tentu merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Meski demikian, demi menjaga kepercayaan publik, Polresta Mamuju diharapkan dapat menjelaskan perkembangan penyidikan beserta dasar hukum yang melandasi setiap perkembangan perkara sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran.
Di sisi lain, jeck paridi juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap masyarakat yang diduga hanya menyediakan lokasi kegiatan pertambangan. Apabila informasi tersebut benar, penyidik diharapkan dapat menjelaskan konstruksi hukum yang digunakan agar publik memahami dasar pertimbangan hukum dalam penetapan status tersangka tersebut.
Menurut Jeck paridi, persoalan pertambangan emas tanpa izin di Kalumpang merupakan persoalan yang kompleks dan tidak dapat disederhanakan hanya dengan menangkap masyarakat lokal. Penegakan hukum memang harus dilakukan terhadap setiap pelanggaran, tetapi negara juga berkewajiban membedakan antara pihak yang diduga menjadi aktor utama, pemodal, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tersebut dengan masyarakat lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan sumber daya alam di wilayahnya.
Masyarakat Kalumpang tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai objek penindakan hukum. Mereka juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kepastian hukum dari negara, termasuk melalui penataan sektor pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan. Persoalan legalitas pertambangan rakyat harus menjadi perhatian serius pemerintah agar masyarakat tidak terus berada dalam situasi ketidakpastian hukum.
Jeck paridi Devisi riset dan Advokasi Pussma menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi. Seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah tanpa membedakan jabatan, kedudukan sosial, maupun afiliasi politik.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum juga diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, koordinator, atau pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal apabila didukung oleh alat bukti yang cukup.
Jeck juga mendorong pemerintah untuk mempercepat penataan pertambangan rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada wilayah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Jeck Paridi, Divisi Riset dan Advokasi PUSSMA, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat yang berada di lapangan.
Penegakan hukum harus mampu mengungkap siapa aktor utama, pemodal, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas pertambangan ilegal apabila didukung oleh alat bukti yang cukup. Di sisi lain, masyarakat lokal juga harus diberikan ruang untuk memperoleh legalitas melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk penindakan, tetapi juga harus menghadirkan solusi melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat bagi wilayah yang memenuhi syarat,” ujar Jeck Paridi.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas. Dengan penyampaian informasi yang jelas, masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan sehingga tidak berkembang berbagai spekulasi yang justru dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.
Pernyataan Sikap PUSSMA
1. Mengapresiasi langkah Polresta Mamuju dalam menindak aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang.
2. Mendesak Polresta Mamuju agar transparan dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat..
3. Meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah tanpa perlakuan berbeda.
4. Menolak segala bentuk penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih.
5. Mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor utama, pemodal, pengendali, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal apabila didukung alat bukti yang cukup.
6. Mendorong pemerintah mempercepat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi yang berkeadilan bagi masyarakat lokal.
Jeck paridi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus tambang ilegal di Kalumpang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum yang profesional, transparan, adil, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh pihak.