Mediaistana.com – Tangerang Selatan – Di balik slogan bahwa setiap anak Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang layak, tersimpan kisah yang mengundang keprihatinan. Seorang anak berkebutuhan khusus bernama Archie Robi, yang telah resmi diterima sebagai peserta didik di SKHN 01 Tangerang Selatan, menurut keterangan keluarganya hanya diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka selama dua hari dalam sepekan. Selebihnya, proses belajar diarahkan berlangsung di rumah bersama orang tua melalui sistem pembelajaran kolaborasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana hak pendidikan anak berkebutuhan khusus telah terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta ketentuan lain yang mengatur hak anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Menurut keterangan orang tua Archie Robi, kebahagiaan menyambut tahun ajaran baru pada Juni 2026 berubah menjadi kekecewaan ketika pihak sekolah meminta orang tua menandatangani surat persetujuan pembelajaran kolaborasi. Dalam surat tersebut, anak disebut hanya mengikuti kegiatan belajar di sekolah selama dua hari setiap minggu, sedangkan hari lainnya belajar di rumah.
Orang tua mengaku sempat menolak menandatangani surat tersebut karena menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi kesempatan anak memperoleh pendidikan secara optimal.
Berdasarkan penjelasan yang diterima keluarga, pihak sekolah menyampaikan bahwa keterbatasan jumlah guru dan ruang kelas menjadi salah satu alasan diterapkannya sistem tersebut. Selain itu, hasil evaluasi terhadap sekitar 20 peserta didik menunjukkan sebagian anak masih mengalami tantrum sehingga dikhawatirkan mengganggu proses pembelajaran siswa lain. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai kebijakan tersebut.
Guru juga disebut menjelaskan bahwa ruang belajar masih digunakan bersama sehingga kelas anak SD berkebutuhan khusus berada berdekatan dengan kelas siswa SMP. Dalam kondisi tertentu, perilaku sebagian siswa yang masih berteriak, berlari, atau melempar barang dinilai dapat mengganggu proses belajar di kelas lain.
Namun bagi orang tua Archie Robi, alasan tersebut justru menunjukkan perlunya penambahan guru dan ruang kelas, bukan pembatasan hak belajar anak.
“Kalau memang ruang kurang, mengapa tidak dicari solusi bersama? Apakah ruang UKS, perpustakaan, atau fasilitas lain dapat dioptimalkan sesuai ketentuan sambil menunggu penambahan ruang belajar?” ungkap keluarga.
Pertanyaan lain yang muncul ialah apakah sistem belajar dua hari di sekolah dan tiga hari di rumah juga diterapkan di Sekolah Khusus Negeri lainnya atau hanya terjadi di SKHN 01 Tangerang Selatan.
Orang tua juga mempertanyakan bagaimana pemenuhan hak-hak lain yang melekat pada siswa, seperti penggunaan seragam sekolah yang telah dibeli, kesempatan mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran, hingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila siswa tidak hadir penuh di sekolah.
Sebagai orang tua, mereka menegaskan tidak memiliki latar belakang sebagai pendidik profesional.
“Kami bekerja mencari nafkah agar anak bisa sekolah. Kami bukan guru. Anak kami membutuhkan pendampingan pendidikan dari tenaga pendidik yang memang memiliki kompetensi,” ujar pihak keluarga.
Kasus ini kembali mengangkat persoalan kesiapan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah negeri. Apabila benar masih terdapat keterbatasan tenaga pendidik maupun ruang belajar, maka persoalan tersebut memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak berdampak pada hak belajar peserta didik.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa keterbatasan fasilitas merupakan tantangan yang perlu diatasi melalui penambahan sumber daya, bukan dengan mengurangi kesempatan belajar anak. Setiap kebijakan pendidikan perlu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan tidak terjadi perlakuan yang berbeda tanpa dasar yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SKHN 01 Tangerang Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan pembelajaran tersebut.
Keluarga Archie Robi berharap pemerintah segera mengevaluasi kebutuhan guru dan ruang kelas di SKHN 01 Tangerang Selatan sehingga seluruh anak berkebutuhan khusus dapat memperoleh layanan pendidikan secara optimal.
Harapan mereka sederhana: agar setiap anak, termasuk Archie Robi, dapat belajar di sekolah dari Senin hingga Jumat bersama teman-temannya, memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang, dan merasakan bahwa negara benar-benar hadir memenuhi hak pendidikan setiap anak Indonesia tanpa terkecuali.
Redaksi: David E.S.E.